Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkeu Ingin LPI jadi Percontohan, Pastikan Diisi Pegawai dengan Kredibilitas Tinggi

Menkeu Ingin LPI jadi Percontohan, Pastikan Diisi Pegawai dengan Kredibilitas Tinggi Menkeu Sri Mulyani. ©Foto Humas Kemenko Perekonomian

Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah terus berupaya untuk mengembangkan instrumen kebijakan demi mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Salah satunya dengan mendirikan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

"Pemerintah akan terus berupaya dan mengembangkan instrumen kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi. Termasuk instrumen pendirian Sovereign Wealth Fund atau Lembaga Pengelola Investasi di Indonesia," ujar dia dalam webinar bertajuk "Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional", Rabu (27/1).

Maka dari itu, bendahara negara ini memastikan LPI hanya akan diisi oleh orang-orang dengan kredibilitas tinggi. Sebab, lembaga anyar ini akan dijadikan role model untuk pengelolaan dana investasi secara akuntabel dan profesional.

"SWF ini kita mulai dirikan dengan prinsip tata kelola yang baik. Merekrut orang-orang terbaik dengan kredibilitas yang tinggi, karena ini akan menjadi instrumen untuk mengembangkan financing atau pembiayaan pembangunan secara kreatif, namun tetap akuntabel dan transparan," terangnya.

Selain itu, dengan kehadiran tokoh yang mempunyai kredibilitas tinggi, diharapkan mampu mengoptimalkan potensi dari berbagai aset yang dimiliki negara. "Sehingga mereka mampu memberikan nilai tambah yang berkelanjutan. Itulah langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah," tutupnya.

Pemerintah Beberkan Skema Pengenaan Pajak untuk LPI

Pemerintah Jokowi-Ma'ruf tengah menggodok skema perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Pemajakan itu akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi bagian dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, di dalam RPP tersebut akan terdiri dari lima bab, yaitu ketentuan umum, modal aset dan pengelolaan aset pada LPI maupun entitas yang dimilikinya serta perlakukan perpajakan atas transaksi LPI dan entitas yang dimiliki termasuk pihak ketiga yang bertransaksi.

Kemudian, bab keempat berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas pembentukan perpajakan atas pembentukan dana cadangan, bunga pinjaman, dividen dan atau pengalihan harta. Sedangkan bab terakhir adalah ketentuan penutup.

"Pasalnya hanya 13 tapi dia melibatkan transaksi, modal, aset dan juga dana cadangan. Kami membagi treatment perpajakan LPI menjadi masa investasi dan masa kepemilikan," kata Suahasil saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).

Dia menekankan, pemberlakuan pajak untuk transaksi penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk kas ke LPI dipastikannya bukan objek pajak. Begitu juga terhadap pengalihan saham pemerintah yang bukan merupakan objek PPh.

Namun demikian, yang akan menjadi objek PPh adalah pengalihan saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap LPI dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh BUMN yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk PMN dalam bentuk tanah atau bangunan (T/B) kepada LPI dikatakannya akan berlaku Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh.

Bagi BUMN, berlaku PPh Final 2,5 persen dari bruto sedangkan bagi LPI BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh. Tujuannya, untuk meningkatkan nilai dari LPI.

Untuk pengalihan T/B dari LPI kepada entitas yang dimilikinya atau kuasa kelola PPh Final 2,5 persen dari bruto untuk LPI sedangkan bagi entitas yang dimiliki BPHTB yang dibayar menjadi biaya sebagai pengurangan penghasilan bruto pada tahun pajak T/B diperoleh.

"Dan kalau dia cepat dapat value dia bisa cepat memupuk dana cadangan sampai dengan 50 persen dari modalnya maka pada titik itu cadangan terbentuk maka seluruh pajak LPI akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Suahasil melanjutkan, untuk pemberlakukan pajak pada masa kepemilikan, transaksi pembentukan cadangan wajib dapat dibiayakan akan dibatasi sampai dengan 50 persen dari modal awal atau pembayaran dividen pertama kali kepada pemerintah.

Sementara, untuk bunga pinjaman dari kuasa kelola ke LPI tidak dipotong PPh Pasal 23 dan dilaporkan LPI dalam SPT Tahunan PPh. Sedangkan dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) dari kuasa kelola dipotong PPh 7,5 persen.

Suahasil mengingatkan, untuk penghasilan mitra investasi SPLN atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi awal tidak akan menjadi objek pajak bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

"Kalau dia bawa pulang modalnya, maka kita akan memotong 7,5 persen. Tapi kalau dia mengatakan modalnya itu tidak dia bawa pulang tapi tetap diinvestasikan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu maka kita katakan bukan objek pajak," tutur Suahasil.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Hasil Pertemuan Sri Mulyani dengan Puan Maharani
Terungkap, Ini Hasil Pertemuan Sri Mulyani dengan Puan Maharani

Sri Mulyani menyebut, pertemuan dirinya dengan Puan Maharani untuk melakukan konsultasi terkait pergantian anggota Dewas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Cs Temui Puan Maharani di DPR, Ini Hasilnya
Sri Mulyani Cs Temui Puan Maharani di DPR, Ini Hasilnya

Sri Mulyani bertemu dengan Puan bersama dengan Wamenkeu, Suahasil Nazara dan Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Minta McKinsey Benahi Tata Kelola LPDP, Ada Apa?
Sri Mulyani Minta McKinsey Benahi Tata Kelola LPDP, Ada Apa?

Sri Mulyani menilai LPDP memiliki peranan penting dalam menciptakan kualitas SDM Indonesia bisa keluar dari jebakan kelas menengah.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Minta Suntikan Modal buat Lembaga Pembiayaan Ekspor Rp10 Triliun
Sri Mulyani Minta Suntikan Modal buat Lembaga Pembiayaan Ekspor Rp10 Triliun

Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sudah membaik.

Baca Selengkapnya
Diminta Sri Mulyani Genjot PMI Manufaktur, Bank Indonesia Ambil Kebijakan Begini
Diminta Sri Mulyani Genjot PMI Manufaktur, Bank Indonesia Ambil Kebijakan Begini

Salah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Selengkapnya
Debat Panas, Sri Mulyani Minta LPEI Dapat Tambahan PMN Rp10 Triliun, DPR Minta Dibubarkan
Debat Panas, Sri Mulyani Minta LPEI Dapat Tambahan PMN Rp10 Triliun, DPR Minta Dibubarkan

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengusulkan jika LPEI ini segera dibubarkan. Menyusul, tidak adanya perbaikan kinerja.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ungkap Resep Ekonomi Indonesia Melesat di Tahun 2024
Sri Mulyani Ungkap Resep Ekonomi Indonesia Melesat di Tahun 2024

Sri Mulyani mengakui, saat ini, masih terdapat kesenjangan infrastruktur di antara wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anggaran Polri Ternyata Ketiga Terbesar di Antara Kementerian dan Lembaga
Anggaran Polri Ternyata Ketiga Terbesar di Antara Kementerian dan Lembaga

Pagu indikatif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di tahun 2024 sebesar Rp99,26 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru
Sri Mulyani Rombak Rencana Anggaran untuk Akomodasi Kementerian dan Lembaga Baru

Restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Selengkapnya