Menkeu minta Ditjen Pajak telusuri daftar nama di Panama Papers
Merdeka.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa dirinya sudah meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi untuk mempelajari lebih lanjut data-data yang didapatkan dan dipublikasikan oleh Panama Papers. Pemerintah akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan mengenai validasi data yang dimiliki oleh 'Panama Papers'.
"Saya sudah minta ke Pak Ken, Dirjen Pajak tolong data yang ada di apalah namanya, di online itu yang disebut sebagai 'Panama Papers' kita pelajari," kata Menteri Bambang di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Pusat, Selasa (5/4).
Menteri Bambang memastikan nantinya akan ditelusuri semua aset, tetap maupun tidak tetap, yang dimiliki Wajib Pajak, yang belum dilaporkan ke Dirjen Pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang akan mengelola kekayaan Indonesia? 'Saya Prabowo-Gibran dengan Koalisi Indonesia Maju kami bertekad untuk menjaga kekayaan Indonesia dan tidak hanya menjaga kami ingin mengelola, kami ingin mengurus, kami ingin mengatur kekayaan itu supaya nilai tambahnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,' ujar dia.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
"Ya kita tidak bisa bilang lari segala macam, yang pasti kita ingin menelusuri aset-aset milik orang Indonesia apakah itu dalam bentuk uang, apakah dalam bentuk aset tetap yang belum pernah dilaporkan di dalam SPT, itu intinya yang menjadi fokus dari Dirjen Pajak tahun ini," ucap Bambang.
Menteri Bambang menambahkan, data ini berbeda dari yang sudah dimiliki pemerintah dalam menyusun obyek program pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, data tersebut tetap akan diperhitungkan dan dipelajari oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.
"Tapi tentunya yang ingin saya tekankan bahwa data sementara ini yang kita miliki itu tidak berasal dari sana," imbuhnya.
"Jadi kita akan anggap bahwa data ini tentunya data ini akan kita kaji, kita lihat apakah valid, kemudian kita juga cek konsistensinya dengan yang kita miliki," ujar Menteri Bambang.
Sebelumnya, bocoran data yang berjuluk Panama Papers menjangkau Indonesia. Skandal terungkapnya upaya pengemplangan pajak serta pencucian uang ini turut mencakup perusahan dari Tanah Air.
Jika mengakses data offshoreleaks.icij.org, dengan mengetik kata kunci 'Indonesia', akan diperoleh data-data klien yang pernah berjejaring dengan firma hukum Mossack Fonseca. Firma ini dibobol oleh seorang pembocor bernama sandi John Doe. Oleh Doe, data sebesar 2,6 terabita (setara 11,6 juta dokumen) itu diserahkan kepada Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasinal (ICIJ).
Ditilik sekilas, nama perusahaan-perusahaan yang tenar bagi pembaca Indonesia ada dalam arsip Panama Papers. Mereka dibagi menjadi tiga Kategori. Pertama adalah 17 perusahaan masuk jenis Officers & master clients, artinya korporasi itu memakai identitas yang jelas lalu menanamkan asetnya di negara surga pajak. Ada dua perusahaan Tbk di dalamnya, serta beberapa anak usaha perbankan multinasional yang cukup kondang.
Kategori kedua adalah offshore entities menginduk pada korporasi asal Indonesia, jumlahnya 41 unit. Nama-nama perusahaan 'cangkang' ini - karena dari sisi aset sulit dilacak siapa pemiliknya - memakai nama-nama yang kurang familiar bagi publik di Tanah Air. Misalnya Paving Investment, Lilac Swiss, atau Capsec Ltd.
Kategori ketiga adalah data yang menunjukkan perusahaan terdaftar menanamkan modal di negara-negara surga pajak, melalui bantuan Mossack Fonseca. Jumlahnya mencapai 2.190 alamat usaha. Mayoritas berkantor di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, yakni dari kawasan segitiga emas Kuningan-Sudirman-Thamrin.
Masuk dalam tiga kategori itu tidak otomatis menyatakan sebuah perusahaan melanggar hukum. Namun, setidaknya data ini membuktikan eksistensi perusahaan asal Indonesia menanamkan uangnya ke wilayah dengan kebijakan pajak sangat minimal.
Sejauh ini belum ditemukan nama perseorangan khusus dari Indonesia yang melakukan aktivitas pencucian uang secara ilegal melalui bocoran data Mossack Fonseca. Namun data yang sudah diakses sampai sekarang baru permukaan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi sudah memerintahkan Kominfo maupun BSSN untuk memitigasi secepatnya.
Baca SelengkapnyaAdapun Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan tengah mendalami kasus dugaan kebocoran data NPWP
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani bilang telah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan kebocoran NPWP tersebut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi angkat bicara komentari kabar soal kasus dugaan bocornya data NPWP miliknya dan jutaan warga Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca Selengkapnya