Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkeu Nilai UMP 2021 Tak Naik Demi Cegah Lonjakan PHK di Tengah Pandemi

Menkeu Nilai UMP 2021 Tak Naik Demi Cegah Lonjakan PHK di Tengah Pandemi Indonesia bersiap hadapi resesi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memberikan penilaian terhadap kebijakan mempertahankan upah minimum atau UMP 2021 bagi pekerja dan/atau buruh. Menurut dia, aturan tersebut merupakan salah satu instrumen yang dibuat pemerintah agar perusahaan tidak semakin goyah dalam masa pemulihan ekonomi pasca wabah pandemi Covid-19.

Dia pun tak mau ada salah satu kebijakan yang malah menyebabkan banyak perusahaan semakin lemah, sehingga para pekerja juga turut berhadapan dengan kemungkinan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini kita cari titik balance-nya dari pemerintah menggunakan berbagai instrumen. Instrumen UMP atau upah minimum satu hal, tapi pemerintah menggunakan banyak sekali anggaran untuk perlindungan sosial dalam rangka mengkompensasi dan membantu daya beli masyarakat," tutur Menteri Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Selasa (27/10).

Orang lain juga bertanya?

Menteri Sri Mulyani menambahkan kebijakan ini juga dilandasi angka inflasi sampai Oktober 2020 ini terhitung cukup rendah. Jadi dalam hal ini dari sisi inflasi yang biasanya mengurangi daya beli masyarakat, kini dalam situasi yang rendah.

"Sehingga ini harus tetap jadi perhatian, karena ini berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat-sangat tertekan, dan masyarakat juga tertekan, sehingga kita harus sama-sama menjaganya untuk bisa pulih. Dengan tidak menimbulkan trigger, yang kemudian akan menimbulkan dampak negatif kepada yang lainnya," katanya.

Pemerintah disebutnya akan terus berkomitmen memperbaiki daya beli masyarakat. Itu tercermin dari keseluruhan belanja pemerintah pada 2020 yang berhubungan dengan bantuan sosial (bansos), mencapai lebih dari Rp220 triliun.

"Itu adalah untuk berbagai macam bantuan langsung kepada masyarakat, yang diharapkan bisa membantu daya beli. Termasuk bantuan gaji kepada mereka yang berpendapatan di bawah Rp5 juta," terang dia.

Dia menyimpulkan, pemerintah berupaya menggunakan instrumen fiskal tanpa menimbulkan tekanan kepada perusahaan. Sementara, di sisi lain masyarakat dan pekerja juga tetap membutuhkan dukungan.

"Itulah instrumen fiskalnya. Sehingga perusahaan tetap bisa bertahan atau bahkan mulai bangkit kembali, namun masyarakat dan pekerja tetap bisa dijaga dari daya belinya. Itu peranan dari fiskal kita untuk jadi jembatan," ungkap Menteri Sri Mulyani.

Menaker Putuskan UMP Tahun Depan Tak Naik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, dalam SE tersebut tidak ada kata kenaikan sehingga UMP 2021 sama dengan tahun ini.

"Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan," tegas Dinar Titus Jogaswitani.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP 2024 Bakal Kerek Daya Beli Masyarakat
Kenaikan UMP 2024 Bakal Kerek Daya Beli Masyarakat

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Puan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Tetap Lindungi Pekerja Meski PPN 12 Persen Diterapkan Mulai Tahun Depan
Pemerintah Klaim Tetap Lindungi Pekerja Meski PPN 12 Persen Diterapkan Mulai Tahun Depan

pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.

Baca Selengkapnya
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja
UMP Jawa Tengah 2025: Daftar Lengkap dan Dampaknya bagi Pekerja

Pemerintah Jawa Tengah telah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5%, sehingga menjadi Rp2.169.349.

Baca Selengkapnya
Kepala BKPM: Kenaikan UMP 2025 Tak Pengaruhi Minat Investor Masuk Indonesia
Kepala BKPM: Kenaikan UMP 2025 Tak Pengaruhi Minat Investor Masuk Indonesia

Dia sering menyampaikan kepada pengusaha maupun investor domestik maupun luar negeri, bahwa saat ini bukan lagi eranya biaya UMR murah.

Baca Selengkapnya
Waspada, Penurunan Daya Beli Berpotensi Tambah Jumlah Pengangguran di Indonesia
Waspada, Penurunan Daya Beli Berpotensi Tambah Jumlah Pengangguran di Indonesia

Dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya pengangguran karena para pengusaha mengurangi pekerjanya, karena menurunnya pendapatan perusahaan.

Baca Selengkapnya
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja

Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.

Baca Selengkapnya