Menkeu: Pengampunan pajak tak lihat sumber dana halal atau haram
Merdeka.com - Pemerintah memang kebelet untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, itu dinilai ampuh meningkatkan penerimaan pajak.
"Tax amnesty tidak lihat sumber dana. Mau dana halal, haram, setengah haram yang penting harus bayar pajak," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/4).
Untuk itu, Kementerian Keuangan bakal merahasiakan data konglomerat yang secara sukarela mengikuti program pengampunan pajak dan memulangkan dana yang berada di luar negeri ke Tanah Air.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
Namun, jika penegak hukum menemukan bukti bahwa dana yang dialirkan ke Indonesia terindikasi hasil kejahatan. Maka, pengampunan pajak tak otomatis menghindarkan si pemilik dana dari sanksi pidana.
"Kami tidak menentukan pidananya. Yang kami ampuni pelanggaran pajaknya. Uang itu didapat dari tindak pidana lain silahkan dibuktikan. Kita tidak halangi wajib pajak diproses pidananya tapi tidak bisa gunakan data yang ada di kami," katanya.
Menurutnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah siap mendukung pelaksanaan tax amnesty.
"PPATK sudah kami koordinasikan dan telah sepakat."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaTemuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejagung masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong Tom Lembong.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca Selengkapnya