Menkeu sebut 369 pemda terindikasi belum siap pungut PBB
Merdeka.com - Pemerintah pusat bersiap tak lagi memungut Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) mulai 1 Januari 2014. Wewenang itu bakal diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota. Masalahnya, sejauh ini baru 17 pemerintah daerah sudah berpengalaman mengelola pungutan negara ini, dan 105 lainnya menyatakan siap untuk mulai memungut PBB tahun ini.
Masih tersisa 369 kabupaten/kota yang belum jelas, apakah siap memungut PBB jenis P2. Rata-rata punya masalah karena tidak ada dasar hukum berupa peraturan daerah (perda) yang seharusnya dibahas antara pemda dengan DPRD.
Menteri Keuangan Chatib Basri menekankan agar kabupaten dan kota serius menyelesaikan perda pungutan PBB P2. Jika tidak, nanti daerah sendiri yang rugi, karena tidak sukses memaksimalkan potensi penerimaan pajak.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa PDRI dibentuk? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta.
-
Apa yang diabaikan di dunia politik? Penelitian mereka memperlihatkan sikap bermusuhan terhadap kelompok oposisi atau mereka yang pandangan politiknya berbeda menjadi faktor pendorong untuk mengabaikan moral ketika orang berada di ranah politik.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN meminta Pemda aktif? “Oleh sebab itu, kami mohon bantuan dari Pemda untuk memberikan dokumen-dokumen...
-
Kenapa PKB heran debat capres tanpa doa? 'Maksud saya begini, kita ini umat beragama, biasa di momen-momen lain melakukan doa kenapa ini mengheningkan cipta di Taman Pahlawan,' katanya usai debat di JCC, Jakarta, Jumat (22/12).
"Dulu permasalahannya karena perda belum siap. Kita nunggu itu doang. Dari dulu kami bilang perdanya diselesaikan, biar (pengalihan wewenang PBB) bisa dilakukan," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/12).
Chatib menegaskan, tidak akan mengambil alih wewenang pungutan PBB selepas 1 Januari 2014. Alasannya, dulu pemerintah daerah sendiri yang meminta agar PBB jadi hak mereka.
"Kita mesti kerja sama-sama dong. Mereka minta tapi enggak siap bagaimana. Nanti disalahkan lagi, yang disalahin pemerintah pusat," cetusnya.
Dampak ketika perda tak ada, maka kabupaten/kota tak punya dasar hukum memungut PBB sebagai bagian dari pajak daerah. Tahun lalu saja, dari 17 daerah yang telah mulai memungut PBB, masih perlu adaptasi, dengan keberhasilan menarik 85-90 persen potensi PBB masing-masing.
Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi menyatakan pengalihan wewenang pungutan PBB kepada pemda ini didasarkan pada Pasal 80 UU Pajak dan Retribusi Daerah, dengan kabupaten/kota berhak menentukan tarif PBB sendiri paling tinggi 0,3 persen.
Ketika PBB dulu masih ditangani pemerintah pusat, kabupaten/kota hanya memperoleh 64,8 persen dari penerimaan pajak itu.
"Tentu dengan dikelolanya PBB-P2 oleh kabupaten/kota maka penerimaan PBB-P2 akan 100 persen masuk ke Kas Kabupaten/Kota tersebut," kata Chandra.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, target perolehan PBB sudah diturunkan menjadi Rp 25,5 triliun saja. Sebab, PBB sektor perkotaan dan pedesaan secara keseluruhan dialihkan ke pemda. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaMK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaPerlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah
Baca Selengkapnya