Menkeu sebut keringanan pajak era SBY tak dipakai pengusaha
Merdeka.com - Pada 2013, di era kepemimpinan Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah memberikan keringanan pajak berupa tax holiday (pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu) maupun tax allowance (pengurangan pajak).
Semisal tax holiday untuk industri pionir, pengurangan 50 persen tarif PPh bagi wajib pajak badan, pengurangan PPh Pasal 25 dan/atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak industri tertentu.
Namun pada kenyataannya, fasilitas yang diberikan pemerintahan SBY tak populer dan akhirnya tidak digunakan pengusaha.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa pengusaha rela mengeluarkan biaya besar? 'Setiap kalori harus berjuang untuk hidupnya,' kata Jhonson.
-
Kenapa BP Tapera tidak boleh investasi di saham? BP Tapera pilih investasi yang fixed income sehingga uang para peserta tidak berkurang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, pemupukan dana peserta tidak diinvestasikan di saham. BP Tapera memilih investasi pada instrumen-instrumen yang bersifat fixed income. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Ya tidak tahu insentif 2013 tidak ada yang pakai, itu saja," kata Bambang di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Menkeu memandang wajar jika fasilitas itu tidak digunakan pengusaha. Dia tak segan menyebut keringanan pajak tidak efektif karena kurang mendapat sambutan positif dari kalangan dunia usaha.
"Memang tidak efektif karena kalau kita mau memberikan keluasan pajak kan perusahaannya harus terbuka juga soal pajak dan itu rupanya bukan pilihan," kata Bambang.
Di sisi lain, dunia usaha kerap mendesak pemerintah memberikan insentif sebagai obat di tengah perlambatan ekonomi nasional. Tujuannya agar industri tidak bangkrut sekaligus meminimalisir kemungkinan PHK massal.
Menyadari keringanan pajak bukan satu-satunya insentif, Menkeu Bambang menuturkan, pemerintah menyiapkan stimulus lain.
"Jadi kita siapkan kemarin kita juga sudah bilang bahwa LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) akan kita kerahkan untuk menjaga modal kerja terutama level UKM. Agar mereka tidak memPHK karyawan," tutup Bambang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaRelaksasi ini kata Andika hanya akan diberikan kepada usaha yang bisa menyerap tenaga kerja banyak di Jateng.
Baca SelengkapnyaJokowi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan swasta.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI itu, hanya pengusaha kecil hingga menengah yang mau mendekat
Baca SelengkapnyaHeru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
Baca SelengkapnyaJK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.
Baca Selengkapnya