Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan menkeu naikkan pajak impor: Situasi saat ini barang mewah tak penting

Alasan menkeu naikkan pajak impor: Situasi saat ini barang mewah tak penting Sri Mulyani rapat dengan Banggar DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi naik tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Pengenaan kenaikan tarif dikelompokkan masing-masing sesuai dengan tingkat keperluan barang tersebut di dalam negeri.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan nilai impor 1.147 barang impor tersebut pada 2017 mencapai USD 6,6 miliar. Sementara, sampai pertengahan 2018 nilainya sudah mendekati capaian 2017 yakni mencapai USD 5 miliar. Besarnya impor ini turut berpengaruh pada defisit neraca transaksi berjalan mencapai USD 13,5 miliar pada semester I 2018.

"2018 sudah mencapai USD 5 miliar sampai Agustus. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi. Dalam situasi seperti ini impor barang mewah, sama sekali tidak penting untuk Republik ini," ujar Menteri Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9).

Orang lain juga bertanya?

Menteri Sri Mulyani mengatakan, selain barang mewah Indonesia juga mengimpor beberapa kebutuhan lain yang sebenarnya bisa didapatkan di dalam negeri. Beberapa di antaranya barang elektronik dan keperluan sehari hari seperti sabun, shampo, kosmetik, serta peralatan masak.

"Disampaikan ada makanan dan minuman, 1.147 ada seperti teh, masa Indonesia penghasil teh, impor teh? Itu kan ada subtitusinya. Impor ikan, kopi, makarel kalengan. Kenapa tidak mancing di negeri sendiri? Ini suatu kesempatan. Masa shampo juga harus diimpor," jelasnya.

Kebijakan untuk melakukan pengendalian impor melalui kebijakan PPh 22 bukan merupakan kebijakan yang baru pertama kali dilakukan pemerintah. Pemerintah pernah memberlakukan kebijakan yang serupa di 2013 dan 2015.

Secara rinci berikut kenaikan tarif PPh 22 baru untuk beberapa komoditas impor yang akan diberlakukan mulai 12 September atau 7 hari sejak dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

a) 210 item komoditas, dikenakan tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.

b) 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik dan keperluan sehari hari.

c) 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Impor Indonesia di Desember 2023 Turun, Nilainya Hanya USD 19,11 Miliar
Impor Indonesia di Desember 2023 Turun, Nilainya Hanya USD 19,11 Miliar

Impor barang modal mengalami persentase penurunan terdalam yaitu turun sebesar 10,51 persen.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024

Sri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.

Baca Selengkapnya
Ekonomi Global Terguncang, Ekspor-Impor RI Merosot
Ekonomi Global Terguncang, Ekspor-Impor RI Merosot

Meskipun terjaga positif selama 38 bulan beruntun, Sri Mulyani melihat tren ekspor dan impor mulai terjadi pelemahan.

Baca Selengkapnya
Negara Kumpulkan Pajak Rp1.523,7 Triliun Per Oktober, Sudah 95,78 Persen dari Target
Negara Kumpulkan Pajak Rp1.523,7 Triliun Per Oktober, Sudah 95,78 Persen dari Target

Angka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Selengkapnya
Harga Komoditas Anjlok, APBN Defisit Rp21,8 Triliun di Mei 2024
Harga Komoditas Anjlok, APBN Defisit Rp21,8 Triliun di Mei 2024

Realisasi pendapatan negara pada Mei 2024 tersebut anjlok 7,1 persen secara year on year (yoy).

Baca Selengkapnya
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet

Produk impor ilegal tersebut diamankan dan akan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) hingga persetujuan impor (PI).

Baca Selengkapnya
BPS Catat Impor Bulan November Turun 10,71 Persen
BPS Catat Impor Bulan November Turun 10,71 Persen

Penurunan nilai impor secara bulanan ini didorong oleh nilai impor non migas.

Baca Selengkapnya
Kinerja Impor Indonesia Meroket Jadi Rp336,93 Triliun di Juli 2024
Kinerja Impor Indonesia Meroket Jadi Rp336,93 Triliun di Juli 2024

Secara tahunan, nilai impor Juli 2024 mengalami peningkatan 11,07 persen.

Baca Selengkapnya
Januari 2024 Kembali Surplus, Neraca Perdagangan Indonesia Moncer Selama Hampir 4 Tahun
Januari 2024 Kembali Surplus, Neraca Perdagangan Indonesia Moncer Selama Hampir 4 Tahun

Neraca Perdagangan Indonesia melanjutkan trend surplus selama 45 bulan atau hampir 4 tahun secara berturut-turut.

Baca Selengkapnya
Nilai Impor Indonesia Anjok di Agustus 2024
Nilai Impor Indonesia Anjok di Agustus 2024

Impor migas mencapai USD 2,65 miliar atau turun 25,56 persen secara bulanan,

Baca Selengkapnya
Data BPS: Impor Indonesia Tembus USD 16,06 Miliar pada April 2024
Data BPS: Impor Indonesia Tembus USD 16,06 Miliar pada April 2024

Angka ini mengalami penurunan dari Maret 2024 atau bulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Data BPS: Impor Indonesia Bulan November Naik Menjadi USD 19,59 Miliar
Data BPS: Impor Indonesia Bulan November Naik Menjadi USD 19,59 Miliar

Impor non migas mencapai USD16,10 miliar ini juga mengalami kenaikan sebesar 4,08 persen.

Baca Selengkapnya