Menko Airlangga Ingatkan Pengusaha: Tidak Tepat Lakukan PHK di Masa PPKM Darurat
Merdeka.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap para pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya di masa PPKM Darurat. Menurutnya, pemecatan terhadap pegawai di masa PPKM Darurat, tidak tepat.
"Terkait dengan PHK, kita mengingatkan kepada pengusaha bahwa PPKM ini baru berlangsung dalam dua minggu kemarin, tanggal 2 Juli sampai tanggal 20, sehingga tentu kalau melakukan PHK dalam waktu dua minggu ini menurut saya bukan sesuatu yang sesuai," katanya lewat jumpa pers virtual, Jumat (9/7).
Airlangga menuturkan, sektor esensial tetap beroperasi dalam aturan PPKM darurat. Sementara, kantor di sektor non esensial terus dipantau pemerintah.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Apa kebijakan Airlangga Hartarto terkait investasi? “Selama ini Pemerintah Indonesia telah mendorong reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja, yang telah menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong pemerataan pembangunan,“ tanggap Menko Airlangga.
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
"Karena biasanya tentu dan sektor esensial tetap dapat beroperasi, tentu sektor sektor lain kami lihat secara kasus per kasus, jadi kalau ada yang melakukan PHK hanya karena PPKM darurat menurut pemerintah ini bukan sesuatu hal yang 'pada tempatnya'. Pemerintah terus melihat," paparnya.
Pemerintah mengklaim sudah memberikan banyak fasilitas untuk dunia usaha. Termasuk kemudahan dari segi perbankan. Serta usaha menengah dan kecil, pemerintah memberikan subsidi bunga misalnya 3 persen.
"Sehingga tentu kalau ada kasus PHK kita harus melihat kasus per kasus, tidak digeneralisir," ujar Ketua KPC-PEN ini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIda menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca SelengkapnyaPuan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.
Baca SelengkapnyaPrioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk mengurus permasalahan di industri padat karya, termasuk Sritex.
Baca SelengkapnyaUntuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca SelengkapnyaSritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara
Baca Selengkapnya