Menko Airlangga Tegaskan Haji dan Umrah Tidak Kena PPN
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan bahwa pemerintah telah membebaskan pungutan PPN (pajak pertambahan nilai) bagi jasa perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.
Pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sebelumnya, pelaksanaan haji dan umrah dikenai PPN sebesar 1 persen.
"Memang dalam PMK dari Menteri Keuangan sudah jelas, penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah, itu tegas dalam PMK 92/PMK.03/2020," ujarnya dalam sesi teleconference, Selasa (16/11).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa tugas Kemenag selain mengurus haji? Selain penyelenggaraan haji dan umrah, Kemenag RI juga bertugas dalam merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu.
-
Apa yang bisa dicek tentang keberangkatan haji? Di sana, Anda akan mendapatkan informasi yang diinginkan berupa jadwal, tanggal, hingga beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan dengan baik.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
Kendati begitu, Airlangga juga menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan keagamaan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Ini nanti akan kami koordinasikan dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Berikutnya, dia menyampaikan usulan terkait sejumlah dana yang disetorkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Usulan ini didasari oleh ketiadaan kegiatan umrah dan haji selama 2 tahun terakhir, yang membuat perusahaan pengelolaan perjalanan tersebut tidak menerima pendapatan sama sekali.
"Sehingga diminta agar yang sudah disetorkan di BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan ini bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional," sambungnya.
Menurut dia, pemerintah selama pandemi virus corona ini telah banyak memberikan dukungan melalui program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk untuk para pengusaha pemberangkatan haji dan umrah.
"Karena dananya mereka sendiri yang menyetor dan dananya ada di BPKH, tentu optimalisasi ini bisa dibahas," ujar Airlangga.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
Baca SelengkapnyaNasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengaku keputusan DPR RI untuk membentuk pansus terkait pelaksanaan haji merupakan kewenangan legislatif
Baca SelengkapnyaKementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca SelengkapnyaPansus Haji menilai dalam pembagian kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan penyebab Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji akhirnya dibentuk.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan Kementerian Agama tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus.
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca SelengkapnyaGus Yaqut menegaskan, pihaknya tidak ada yang bermain-main soal haji.
Baca Selengkapnya