Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tak Bertentangan dengan UUD 1945
Merdeka.com - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa proses penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Sebab, secara formil pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, sepanjang berdasarkan kewenangan membentuk UU oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama serta proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilaksanakan, maka tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Para pemohon yang menyatakan bahwa proses penyusunan undang-undang cipta kerja telah melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 menurut pemerintah sangat tidak benar dan tidak berdasar hukum," kata dia dalam Pengajuan Fomil dan Materill Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, Kamis (17/6).
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana Menko Perekonomian ingin memperkuat kerja sama ekonomi? "Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Apa yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945? Pasal ini mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan aspirasi rakyat Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Apa yang Menko Airlangga sampaikan tentang start-up Indonesia? Pada simposium tersebut Menko Airlangga menyampaikan bahwa jumlah start-up di Indonesia merupakan ketiga terbesar di Asia.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Menko Airlangga melanjutkan, hak konstitusional dari pemohon tidak sama sekali terhalangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatan akibat berlakunya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terlebih, UU tersebut disusun untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memberikan kemudahan berusaha.
Dia mengatakan bahwa landasan pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan dan hak-hak. Bahkan dalam pembahasannya pemerintah juga mengundang partisipasi publik.
"Para pemohon sama sekali tidak terhalang halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Ini justru akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," tuturnya.
Masukan untuk Hakim MK
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut, maka pemerintah meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta anggota Majelis untuk dapatkan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima keterangan presiden secara keseluruhan.
2. Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing
3. Menolak permohonan pengujian formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja para pemohon untuk seluruhnya
4. Menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca Selengkapnya