Menko Darmin: 15 payung hukum paket kebijakan Jokowi belum tuntas
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi dalam menindaklanjuti evaluasi 12 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan dalam delapan bulan terakhir. Hingga saat ini, masih ada setidaknya aturan-aturan yang belum terimplementasi secara komprehensif.
Darmin mendesak para Kementerian/Lembaga terkait agar segera menyelesaikan pekerjaan yaitu pembentukan peraturan yang sampai saat ini belum rampung. Hal ini dilakukan, demi implementasi dari rangkaian insentif pemerintah bisa berjalan mulus.
"Presiden sudah memerintahkan pada rapat terbatas, agar seluruh peraturan dalam paket kebijakan ekonomi sudah harus selesai. Jangan ditunda lagi," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (31/5).
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Bagaimana Jokowi ekspresikan kemarahan saat parlemen? Di kesempatan sama, Jokowi juga mengekspresikan kemarahan sambil kepalkan tangan.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Apa yang menjadi fokus Jokowi dalam masalah kesehatan di Indonesia? Jokowi tak mau peralatan kesehatan yang sudah ada seperti, MRI, USG hingga mamogram tak digunakan karena tak ada dokter spesialis.
Dari 12 paket kebijakan yang sudah diluncurkan, masih ada 15 payung hukum yang belum sepenuhnya rampung. Tujuh di antaranya saat ini masih belum jelas statusnya. Sementara dua lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi Industri Padat Karya dan PP tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu sudah selesai dibahas.
Kedua peraturan itu saat ini tinggal menunggu hasil harmonisasi peraturan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski begitu, masih ada lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Rancangan Instruksi Presiden yang sudah dikirim kepada Sekretariat Negara untuk mendapatkan pengesahan dari Presiden.
Dari enam aturan tersebut, tiga di antaranya yang berbentuk RPP akan terlebih dahulu dikembalikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan untuk disempurnakan. "Kita harus serius bekerja. Sudah banyak komplain soal ini," tegas Darmin.
Selain 15 aturan di atas, selusin paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan juga menuntut adanya peraturan teknis tambahan sebagai turunan dari peraturan diatasnya. Dalam evaluasi kali ini, tercatat ada 26 peraturan teknis tambahan yang masih harus di tindaklanjuti oleh KL terkait.
"Seluruh peraturan yang belum selesai ini harus ada batas waktunya. Kalau kita serius, pertumbuhan ekonomi kita juga akan membaik," jelas Darmin.
Selain membahas penuntasan berbagai peraturan yang belum rampung, Mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga mewacanakan untuk pembentukan satuan tugas (Task Force) pemantauan pelaksanaan kebijakan ekonomi. Nantinya, Task Force tersebut akan memiliki tugas khusus.
Mulai dari mengawal dan memastikan pelaksanaan paket kebijakan ekonomi berjalan sampai ke daerah, melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang akan di hadapi ke depan (the bottlenecking), serta memfasilitasi publikasi dan desiminasi paket kebijakan ekonomi.
"Saya kira kita tidak oerlu membuat payung hukum baru. Kami gunakan saja Inpres (Instruksi Presiden) No 12 tahun 2015 tentang Peningkatan Daya Saing Industri, Keamanan Industri, dan Kepastian Usaha," imbuh dia.
Darmin mengatakan, akan ada empat Task Force yang akan dibentuk. Pertama, Task Force percepatan penyelesaian peraturan yang akan dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Kedua, Task Force identifikasi hambatan, masalah, dan kasus yang akan dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Kemudian ketiga, Task Force evaluasi pelaksanaan dan analisis dampak paket kebijakan yang akan dipimpin oleh independen dan non pemerintah. Dan terakhir, atau keempat, Task Force sosialisasi, publikasi, dan deseminasi paket kebijakan yang dikepalai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani.
"Investor sudah senang dengan 12 paket kebijakan ini. Tapi yang mereka tunggu adalah implementasinya," ujar Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaSupratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaJokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, partai politik masih mencari format koalisi yang jelas. Selain itu, cawapresnya juga belum jelas.
Baca Selengkapnya