Menko Darmin akui target pajak pemerintah terlalu tinggi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah tahun ini, terlalu tinggi. Sebagai bukti, penerimaan pajak hingga September 2015 baru mencapai 53,02 persen dari target.
"Target pajak, harus diakui ketinggian. Pasti ada short (short fall/selisih) nya meski beda. Ada yang bilang Rp 250 triliun, Rp 220 triliun, Menteri Keuangan bilang Rp 120 triliun atau Rp 160 triliun. Intinya semua sepakat akan ada shortfall," ujar Darmin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).
Pemerintah mencatat, per September lalu, penerimaan pajak baru Rp 686,27 triliun atau 53,02 persen dari target tahun ini. Lebih rendah ketimbang realisasi periode sama tahun lalu sebesar Rp 688,27 triliun.
-
Kenapa PDB per kapita Indonesia ditargetkan naik? Dia menyebut target ambisius ini mencakup peningkatan PDB sekitar Rp13.000 triliun. kata Dirgayuza dalam acara Economist Gathering INDEF, Jakarta, Senin (29/07). 'Nah, kita punya target selama 5 tahun ke depan untuk meningkatkan PDB kita sebesar sekiranya kurang lebih Rp13.000 triliun. Jadi kita mau naik ke 35.500,' Menurut Setiawan, pencapaian target ini krusial untuk menghindari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) yang dapat menghambat kemajuan ekonomi Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
-
Kenapa target pertumbuhan ekonomi penting? Sehubungan dengan itu, salah satu manfaat yang dirasakan pemerintah ketika terjadi pertumbuhan ekonomi adalah pembangunan dan pemerataan infrastruktur masyarakat dapat dilaksanakan secara cepat karena pendapatan per kapita sudah melonjak.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama menjelaskan, penerimaan pajak minus migas mencapai 51,94 persen atau sebesar Rp 646,55 triliun. Ini lebih besar ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 628,70 triliun.
"Kami memang selama ini lebih prefer untuk bicara nonmigas karena penerimaan migas tahun ini memang jauh lebih rendah dibandingkan dengan sebelumnya, alasannya sudah sangat jelas karena memang nilai kuantitasnya menurun dan juga nilai tukarnya malah sekarang naik ya tapi memang sebenarnya impornya yang lebih rendah daripada yang sebelumnya," jelas Mekar di Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10).
Mekar memaparkan, penerimaan PPh non migas terbesar berasal dari pajak pengusaha atau PPh pasal 25/29 badan yang mencapai Rp 206,89 triliun. Itu sekitar 32 persen dari total penerimaan pajak non-migas .
Diikuti pajak atas penghasilan pemberi kerja mencapai Rp 155,17 triliun atau 24 persen dari total penerimaan pajak non-migas.
"Kalau dilihat besaran, yang paling besar penerimaan kita memang untuk jenis PPh non migas itu dari PPh pasal 25/29 Badan. Kemudian PPh pasal 21 itu sebesar 24 persen."
Selain itu, PPh Final mencapai Rp 122,84 triliun atau 19 persen dari total penerimaan pajak non-migas. PPh Final adalah pajak tak dapat dikreditkan untuk deposito, tabungan, obligasi, dan lainnya.
Lalu, penerimaan PPh pasal 22 impor sebesar 9 persen, PPh pasal 26 sebesar 8 persen, PPh pasal 23 sebesar 6 persen. Kemudian PPh pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) sebesar 1 persen, PPh pasal 22 biasa 1 persen dan lainnya 0 persen.
"Walaupun kalau kami lihat posisinya, PPh pasal 22 Biasa maupun PPh pasal 22 Impor itu pertumbuhannya negatif dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya." (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani khawatir jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman.
Baca SelengkapnyaGibran mengaku akan membentuk lembaga khusus untuk penerimaan negara yang dikomandoi Presiden.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaCak imin menjelaskan arti slepet yang sering digunakannya
Baca SelengkapnyaSaid menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaKemenkeu menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
Baca SelengkapnyaHal itu terlihat dari berkembangnya investasi dari tahun ke tahun terus meningkat dan selalu melampaui target yang ditargetkan.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca Selengkapnya