Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Darmin: Aturan Soal Paket Kebijakan XVI Terbit Sebelum Februari

Menko Darmin: Aturan Soal Paket Kebijakan XVI Terbit Sebelum Februari Darmin Nasution. ©Humas Kemenko Perekonomian

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menargetkan Peraturan Pemerintah mengenai penyempurnaan paket kebijakan ekonomi XVI terbit sebelum Februari. Saat ini, salah satu yang telah selesai dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpajakan.

"Ya, sedang dalam proses akhir. Kalau yang mengenai fasilitas pajak itu kan PMK Itu sudah keluar mungkin PP dan perpresnya yang kita kerjakan. (Terbit) mudah-mudahan sebelum februari," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/1).

Menko Darmin melanjutkan, begitu PP dan Perpres diterbitkan maka akan langsung berlaku secara efektif. Dia juga memastikan tidak banyak perubahan lagi setelah disampaikan rinciannya beberapa waktu lalu termasuk daftar negatif investasi (DNI).

"Tentunya berlakunya setelah diteken lah. Jadi ya, ini kan periode sibuk tunggu saja, sabar saja. Enggak, enggak ada perubahan. Saya kan sudah jelaskan perubahannya sebelumnya. yaitu," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah Jokowi-JK meluncurkan tiga kebijakan dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Peluncuran dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.

Menko Darmin mengatakan, paket kebijakan ini merangkum tiga pokok penting yang diharapkan mampu mendorong kenaikan investasi. Pertama, pemerintah memperluas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday," ujar Menko Darmin di Istana Negara, Jakarta.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI (Daftar Negatif Investasi) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar. Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.

"Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia," jelas Menko Darmin.

Kebijakan ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). lnsentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.

"Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI)," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025

Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siap Kasih Kejutan PPN 12 Persen Pekan Depan
Pemerintah Siap Kasih Kejutan PPN 12 Persen Pekan Depan

Pemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan PPN 12 persen.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan
Kata Sri Mulyani soal Rencana Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan

Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Baca Selengkapnya