Menko Darmin: Aturan Soal Paket Kebijakan XVI Terbit Sebelum Februari
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menargetkan Peraturan Pemerintah mengenai penyempurnaan paket kebijakan ekonomi XVI terbit sebelum Februari. Saat ini, salah satu yang telah selesai dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpajakan.
"Ya, sedang dalam proses akhir. Kalau yang mengenai fasilitas pajak itu kan PMK Itu sudah keluar mungkin PP dan perpresnya yang kita kerjakan. (Terbit) mudah-mudahan sebelum februari," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/1).
Menko Darmin melanjutkan, begitu PP dan Perpres diterbitkan maka akan langsung berlaku secara efektif. Dia juga memastikan tidak banyak perubahan lagi setelah disampaikan rinciannya beberapa waktu lalu termasuk daftar negatif investasi (DNI).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
"Tentunya berlakunya setelah diteken lah. Jadi ya, ini kan periode sibuk tunggu saja, sabar saja. Enggak, enggak ada perubahan. Saya kan sudah jelaskan perubahannya sebelumnya. yaitu," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah Jokowi-JK meluncurkan tiga kebijakan dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Peluncuran dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.
Menko Darmin mengatakan, paket kebijakan ini merangkum tiga pokok penting yang diharapkan mampu mendorong kenaikan investasi. Pertama, pemerintah memperluas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday," ujar Menko Darmin di Istana Negara, Jakarta.
Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI (Daftar Negatif Investasi) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.
Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar. Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.
"Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia," jelas Menko Darmin.
Kebijakan ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). lnsentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.
"Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI)," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan fiskal yang berkaitan dengan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaPenerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca Selengkapnya