Menko Darmin didaulat jadi ketua tim melawan gugatan UU Tax Amnesty
Merdeka.com - Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid ini dinilai melanggar prinsip konstitusi dari peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan tim khusus untuk merespon gugatan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution didaulat menjadi Ketua Tim, yang beranggotakan Sekjen Kemenkeu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Pajak.
"Tim secara teknis akan memformulasikan, menkoordinasikan dan meminta pihak-pihak terkait menjadi saksi dalam proses persidangan MK," kata Hadiyanto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/7).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, tim ini juga akan saling berkoordinasi untuk merumuskan strategi dalam memberikan argumen terhadap gugatan tersebut. Harapannya, pemerintah bisa memberikan alasan yang kuat agar UU tax amnesty bisa terap berjalan.
Dengan dibentuknya tim ini, lanjut Hadiyanto, pemerintah optimis gugatan yang diajukan bisa dibatalkan. Pembentukan UU juga dinilai sudah sesuai dengan prosedur untuk kepentingan setiap orang.
"Kami sangat optimis. Kami punya keyakinan baik dari porses sampai substansi sangat baik, bagi wajib pajak (WP) dan pemohon. Nanti kami yakin kalau tax amnesty ini baik bagi siapapun yang belum membayar pajak dengan benar," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokasi Indonesia (PERADI), Sugeng Teguh Santoso mengaku setuju dengan langkah yang diambil pemerintah dalam membentuk tim khusus. Menurutnya, pemerintah memang sudah seharusnya membentuk tim khusus atas UU ini guna kepentingan mereka sendiri.
"Pemerintah seharusnya memang menyiapkan tim itu karena ini kan untuk kepentingan mereka. Bahkan sekarang anggota DPR sedang gencarnya mensosialisasikan ke berbagai daerah soal UU ini," kata Sugeng di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7).
Selain itu, pembentukan tim khusus ini juga berguna untuk mencari keseimbangan dalam pengujian UU tax amnesty. Yakni baik dari sisi pemerintah, hukum, dan keadilan masyarakat bisa saling terbuka.
"Kalau pemerintah menyiapkan saya pikir harus. Karena kita akan menguji secara hukum. Tidak ada motif politik kami menguji secara hukum. Para advokat yang mewakili ini independen," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaPerlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud membentuk tim khusus (Timsus) untuk melawan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaTim hukum ini akan terus mendampingi guna menghalau kampanye hitam salah satunya.
Baca SelengkapnyaPembentukan timsus hukum itu berdasarkan keputusan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya