Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Darmin Irit Bicara Soal Revisi DNI

Menko Darmin Irit Bicara Soal Revisi DNI Darmin Nasution. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK nampaknya masih menggodok aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Awal November lalu, pemerintah mengumumkan akan mengeluarkan 54 DNI termasuk sektor UKM-K (Usaha Kecil Menengah Koperasi), tak berselang beberapa minggu Presiden Joko Widodo kemudian meminta UKM-K dimasukkan kembali ke DNI.

Presiden Jokowi beralasan, pembatalan UKM-K ini setelah mendengar pendapat dari pengusaha baik Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Usai pertemuan dengan pengusaha setidaknya, ada 5 sektor UKM-K kembali masuk DNI.

Jalan panjang DNI ini pun belum berhenti. Kini, beredar kabar pemerintah akhirnya memutuskan untuk menetapkan hanya 41 sektor yang dikeluarkan dari DNI. Artinya, berkurang sebanyak 13 sektor dari daftar yang diumumkan pada awal November lalu.

Orang lain juga bertanya?

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution irit bicara menanggapi pengurangan relaksasi DNI menjadi 41 sektor. Dia meminta semua pihak agar menunggu sampai Presiden Jokowi menerbitkan peraturan secara resmi.

"Dari mana kamu tahu 41? Tunggu saja perpresnya. Presiden itu di luar kota kemarin, hari ini. Saya pun di luar kota kemarin, saya dikasih waktu Senin untuk bicarakan itu," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/12).

Menko Darmin menambahkan, revisi relaksasi DNI akan rampung pekan depan. Dia pun memilih tak membicarakan aturan ini terlalu dalam. "Nanti mudah-mudahan minggu depan selesai. Saya enggak mau bilang dulu tunggu saja perpresnya," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Meski begitu, hanya 25 di antaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh atau 100 persen.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini sudah ada beberapa bidang usaha yang sudah membuka diri untuk menerima dana asing, namun sampai hari ini tak juga mendapatkannya.

"Apa yang disampaikan oleh pak Menko (Darmin Nasution) pada dasarnya yang kita buka adalah kita ketergantungan impor semakin meningkat. Dan bidang usaha tersebut peminat investasinya tidak ada alias nol," jelasnya saat menggelar sesi konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11).

Keluarnya 54 bidang usaha dari DNI bukan berarti pemerintah membebaskan usaha tersebut untuk dikuasai asing. Setidaknya, pemerintah membagi dalam beberapa kelompok. Berikut uraiannya:

Grup pertama yakni Kelompok A, yang terdiri dari 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok DNI dan dicadangkan untuk UMKM-K. Sebanyak dua di antaranya yakni sektor pengupasan umbi-umbian dan bidang jasa warung internet.

Selanjutnya, Kelompok B, yaitu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, dan hanya ada satu usaha bidang ini.

Untuk Kelompok C, terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) 100 persen, dengan ketentuan dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.

Sementara Kelompok D yakni 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Sebagai catatan, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA.

Terakhir, Kelompok E yang terdiri dari 25 bidang usaha, nantinya bisa dikuasai PMA dengan besaran minimal di atas Rp 10 miliar. Adapun kelompok ini kemudian dibagi lagi menjadi enam sektor, yakni Kominfo, ESDM, Perhubungan, Pariwisata, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo
Dasco Soal RUU Kementerian Negara: Belum Dibahas Prabowo

Bahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR

Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Respons Puan soal Isu Reshuffle Menteri PDIP
Respons Puan soal Isu Reshuffle Menteri PDIP

Beredar kabar Presiden Jokowi bakal melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Beredar Dokumen Setneg Semua Menteri PDIP Dicopot, Ini Kata Istana soal Peluang Reshuffle
Beredar Dokumen Setneg Semua Menteri PDIP Dicopot, Ini Kata Istana soal Peluang Reshuffle

Dari 13 menteri yang direshuffle, 4 menteri dari PDIP dicopot oleh Presiden Jokowi dan satu lagi Kepala BIN Budi Gunawan yang dianggap dekat dengan PDIP.

Baca Selengkapnya
Ada Isu Reshuffle Kabinet, Begini Respons Airlangga
Ada Isu Reshuffle Kabinet, Begini Respons Airlangga

Isu tersebut sebelumnya disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikabarkan Reshuffle Menteri Bahlil di IKN, Istana Buka Suara
Jokowi Dikabarkan Reshuffle Menteri Bahlil di IKN, Istana Buka Suara

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana buka suara terkait kabar Jokowi akan reshuffle Bahlil di IKN.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN
Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN

TKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ada Isu Reshuffle Kabinet, Menkominfo Budi Arie Bilang Begini
Ada Isu Reshuffle Kabinet, Menkominfo Budi Arie Bilang Begini

Respons Menteri Budi Arie terkait isu reshuffle kabinet.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Jawaban Jokowi Ditanya Dugaan Intervensi Pemerintah dalam RUU Dewan Pertimbangan Presiden

Jokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Baca Selengkapnya