Menko Darmin Irit Bicara Soal Revisi DNI
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK nampaknya masih menggodok aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Awal November lalu, pemerintah mengumumkan akan mengeluarkan 54 DNI termasuk sektor UKM-K (Usaha Kecil Menengah Koperasi), tak berselang beberapa minggu Presiden Joko Widodo kemudian meminta UKM-K dimasukkan kembali ke DNI.
Presiden Jokowi beralasan, pembatalan UKM-K ini setelah mendengar pendapat dari pengusaha baik Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Usai pertemuan dengan pengusaha setidaknya, ada 5 sektor UKM-K kembali masuk DNI.
Jalan panjang DNI ini pun belum berhenti. Kini, beredar kabar pemerintah akhirnya memutuskan untuk menetapkan hanya 41 sektor yang dikeluarkan dari DNI. Artinya, berkurang sebanyak 13 sektor dari daftar yang diumumkan pada awal November lalu.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Apa yang diminta Mendagri kepada Pemda terkait inflasi? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution irit bicara menanggapi pengurangan relaksasi DNI menjadi 41 sektor. Dia meminta semua pihak agar menunggu sampai Presiden Jokowi menerbitkan peraturan secara resmi.
"Dari mana kamu tahu 41? Tunggu saja perpresnya. Presiden itu di luar kota kemarin, hari ini. Saya pun di luar kota kemarin, saya dikasih waktu Senin untuk bicarakan itu," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/12).
Menko Darmin menambahkan, revisi relaksasi DNI akan rampung pekan depan. Dia pun memilih tak membicarakan aturan ini terlalu dalam. "Nanti mudah-mudahan minggu depan selesai. Saya enggak mau bilang dulu tunggu saja perpresnya," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Meski begitu, hanya 25 di antaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh atau 100 persen.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini sudah ada beberapa bidang usaha yang sudah membuka diri untuk menerima dana asing, namun sampai hari ini tak juga mendapatkannya.
"Apa yang disampaikan oleh pak Menko (Darmin Nasution) pada dasarnya yang kita buka adalah kita ketergantungan impor semakin meningkat. Dan bidang usaha tersebut peminat investasinya tidak ada alias nol," jelasnya saat menggelar sesi konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11).
Keluarnya 54 bidang usaha dari DNI bukan berarti pemerintah membebaskan usaha tersebut untuk dikuasai asing. Setidaknya, pemerintah membagi dalam beberapa kelompok. Berikut uraiannya:
Grup pertama yakni Kelompok A, yang terdiri dari 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok DNI dan dicadangkan untuk UMKM-K. Sebanyak dua di antaranya yakni sektor pengupasan umbi-umbian dan bidang jasa warung internet.
Selanjutnya, Kelompok B, yaitu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan, dan hanya ada satu usaha bidang ini.
Untuk Kelompok C, terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) 100 persen, dengan ketentuan dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.
Sementara Kelompok D yakni 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Sebagai catatan, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA.
Terakhir, Kelompok E yang terdiri dari 25 bidang usaha, nantinya bisa dikuasai PMA dengan besaran minimal di atas Rp 10 miliar. Adapun kelompok ini kemudian dibagi lagi menjadi enam sektor, yakni Kominfo, ESDM, Perhubungan, Pariwisata, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Presiden Jokowi bakal melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaDari 13 menteri yang direshuffle, 4 menteri dari PDIP dicopot oleh Presiden Jokowi dan satu lagi Kepala BIN Budi Gunawan yang dianggap dekat dengan PDIP.
Baca SelengkapnyaIsu tersebut sebelumnya disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana buka suara terkait kabar Jokowi akan reshuffle Bahlil di IKN.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaTKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaRespons Menteri Budi Arie terkait isu reshuffle kabinet.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca Selengkapnya