Menko Darmin irit bicara terkait formula baru upah buruh
Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK masih menggodok formula pengupahan atau sistem upah buruh yang baru. Formula baru dibutuhkan agar pengusaha dan pekerja (buruh) tidak selalu bertentangan dalam meminta kenaikan upah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, formula pengupahan yang baru nantinya akan mempertimbangkan dua komponen utama, yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, Darmin enggan memaparkan lebih lanjut.
"Pertumbuhan ekonomi sama inflasi. Saya jangan jelasin lagi lebih jauh. Kayanya kita lebih banyak tenaga kerja saja," ujar Darmin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Mengapa menghitung persentase kenaikan penting untuk para pelaku usaha? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan.
Darmin enggan bicara panjang mengenai formula pengupahan. Dia justru menjelaskan mengenai beberapa hal terkait paket kebijakan yang perlu dirinci agar lebih jelas, salah satunya terkait dengan objek penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Mungkin ada rincian peraturan dari KUR, ada perluasan waktu itu sudah diumumkan. Nah aturannya sudah selesai. Jadi kita mau jelaskan persisnya apa tambahan," ucap Darmin.
Sementara itu, berkaitan dengan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, Darmin enggan berkomentar lebih jauh.
"Tax amnesty nanti saja kita bicarakan panjang sekali. Gak bisa saya jawab dalam 2 kalimat," tutup Darmin.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Baca SelengkapnyaPihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaSerikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBerdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya