Menko Darmin kesal aturan tata niaga kembali hambat investasi
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku kesal karena kementerian/lembaga (K/L) terlalu mengatur tata niaga perdagangan. Kalangan pelaku usaha pun mengeluhkan banyaknya ketentuan tata niaga yang menimbulkan ketidakpastian usaha dan mendistrosi kegiatan ekonomi masyarakat yang berdampak terhadap industri, investasi, ekspor, dan inflasi.
"Pada tahun pertama deregulasi, peraturan tata niaga itu menurun. Namun tahun 2016, dia naik lagi bahkan lebih tinggi dari sebelum pelaksanaan deregulasi," ujar Menko Darmin saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Tata Niaga, di Kantornya, Jakarta, Rabu (4/4).
Darmin menyebut, setidaknya 23 regulasi tata niaga yang menjadi ketentuan larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor yang terbit dalam masa Paket Kebijakan Ekonomi (PKE), baik yang tidak terkoordinasi dengan Satgas Deregulasi maupun yang sifatnya melengkapi pelaksanaan PKE.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Apa saja yang dibahas Kemendag dengan Singapura? Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri membahas upaya peningkatan kerja sama ekonomi digital melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement dan Joint Initiative on e-Commerce di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Bentuknya bisa macam-macam. Ada yang rekomendasi. Kalau tidak ada itu, tidak jalan (usahanya)," jelasnya.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Edy Putra Irawady menyebut, ada 12 peraturan yang merupakan Lartas Baru, di mana 9 di antaranya belum sesuai dengan arahan PKE. "Juga ada 11 peraturan Lartas bukan dalam rangka PKE, 5 di antaranya bersifat restriktif," kata Edy.
Saat ini, posisi lartas di Indonesia sebesar 51 persen dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) (BTKI–Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai ketentuan Lartas. Sebagai pembanding, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17 persen.
Hal ini disebabkan dalam ketentuan Lartas masing-masing K/L memberlakukan syarat edar (perlindungan konsumen) menjadi syarat impor, seperti SNI dan SKI BPOM.
Di sisi lain, terdapat 18 kasus tata niaga yang kalah dalam sengketa WTO, karena telah melanggar ketentuan import licensing (WTO-GATT Article VIII) dan komitmen internasional (WTO Schedule XXI) untuk mentransformasikan non tariff barriers menjadi tarif dengan ikatan maksimal tarif 40 persen.
Untuk itu pemerintah merekomendasikan tiga hal. Pertama, perlunya mengkaji usulan tata niaga dan menerbitkan Inpres untuk membekukan penerbitan peraturan tata niaga baru pada 15 K/L. Kedua, mengevaluasi regulasi ekspor dan impor yang berjalan. Terakhir, melakukan rasionalisasi peraturan, menghilangkan duplikasi/pengulangan, dan pengurangan tata niaga.
Hadir dalam rapat koordinasi antara lain Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.
Baca SelengkapnyaRinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaSemangat pemerintah agar impor dikendalikan, tetapi dalam implementasinya tidak mudah.
Baca SelengkapnyaKeluhan ini disampaikan ke publik karena Kemenperin melihat ini adalah kepentingan publik.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaBea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan
Baca SelengkapnyaMelalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
Baca Selengkapnya