Menko Darmin Sebut Kenaikan Gaji PNS Genjot Daya Beli Masyarakat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan kenaikan gaji ini akan mendorong meningkatnya konsumsi. Meski demikian kenaikan konsumsi diprediksi tidak cukup besar.
"Ada dampaknya tentu, masa tidak ada. tapi tentu juga tidak besar," ujar Menko Darmin saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, seperti ditulis Selasa (19/3).
-
Apa dampak kenaikan gaji perangkat desa? Kenaikan gaji juga akan meningkatkan tingkat profesionalisme aparatur desa. Ketika gaji yang diterima mencerminkan nilai dari pekerjaan yang dilakukan, perangkat desa akan merasa lebih dihargai dan terdorong untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Kenapa gaji perangkat desa dinaikkan? Menurutnya, langkah tersebut adalah wujud apresiasi dari pemerintah daerah terhadap kerja perangkat desa. Dengan harapan, kinerja perangkat desa bisa menjadi lebih baik.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Kenapa Kemnaker minta anggaran pertanian dinaikkan? 'Kuncinya cuma satu Pak dan tidak bisa ditawar-tawar yaitu anggaran. Bapak harus Ingatkan semua pihak bahwa bapak punya posisi tawar untuk menambah anggaran agar lebih baik. Negara tidak ada salahnya menambah anggaran pertanian. Mohon maaf Pak, kita sampai 50 tahun lagi pindah ibukota enggak apa-apa, tetapi kalau kelaparan 2 tahun saja bisa bubar kita pak,' ujar Alimin, Rabu (8/11).
Menko Darmin mengatakan, kenaikan gaji akan mendorong PNS untuk melakukan spending atau belanja. Hal ini yang kemudian mendorong kenaikan konsumsi atau daya beli masyarakat. Meski demikian, belum diketahui sektor apa yang paling banyak dibelanjakan.
"Kalian tahu, ada yang naik gaji, belanja lebih banyak, ada yang menerima lebih banyak, berputar, ada multiplier effect. Tapi seberapa besar? Ya kira-kira marjinal propensity to consumen, berapa pegawai kita itu. Tapi, kalau ditanya ada dampaknya pasti ada," jelasnya.
Sebelumnya, Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. "Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (16/3).
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 393,8 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah belum merinci besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Pemrintah hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.
Baca SelengkapnyaTak hanya gaji, tunjangan PNS juga dikabarkan akan ikut naik di 2025.
Baca SelengkapnyaAmalia menyebut, diperlukan kajian tersendiri untuk mengetahui dampak kenaikan gaji PNS terhadap inflasi.
Baca SelengkapnyaTak hanya ke PNS, pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.
Baca SelengkapnyaKabarnya, pemerintah sedang menghitung besaran kenaikan gaji para PNS atau ASN.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.
Baca SelengkapnyaAkan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca SelengkapnyaRespons mengejutkan Menteri PANRB Azwar Anas saat ditanya rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca Selengkapnya