Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Darmin Sebut Kenaikan Gaji PNS Genjot Daya Beli Masyarakat

Menko Darmin Sebut Kenaikan Gaji PNS Genjot Daya Beli Masyarakat Menko Perekonomian Darmin Nasution soal Gaji PNS. ©Humas Kemenko Perekonomian

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan kenaikan gaji ini akan mendorong meningkatnya konsumsi. Meski demikian kenaikan konsumsi diprediksi tidak cukup besar.

"Ada dampaknya tentu, masa tidak ada. tapi tentu juga tidak besar," ujar Menko Darmin saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, seperti ditulis Selasa (19/3).

Orang lain juga bertanya?

Menko Darmin mengatakan, kenaikan gaji akan mendorong PNS untuk melakukan spending atau belanja. Hal ini yang kemudian mendorong kenaikan konsumsi atau daya beli masyarakat. Meski demikian, belum diketahui sektor apa yang paling banyak dibelanjakan.

"Kalian tahu, ada yang naik gaji, belanja lebih banyak, ada yang menerima lebih banyak, berputar, ada multiplier effect. Tapi seberapa besar? Ya kira-kira marjinal propensity to consumen, berapa pegawai kita itu. Tapi, kalau ditanya ada dampaknya pasti ada," jelasnya.

Sebelumnya, Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. "Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (16/3).

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenaikan Tukin PNS Bikin Belanja APBN Membengkakak, Tembus Rp417, 2 Triliun
Kenaikan Tukin PNS Bikin Belanja APBN Membengkakak, Tembus Rp417, 2 Triliun

Belanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 393,8 triliun.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Naik Lagi Tahun Depan
Gaji PNS Naik Lagi Tahun Depan

Pemerintah belum merinci besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Pemrintah hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Bocorkan Tanggal dan Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025
Kemenkeu Bocorkan Tanggal dan Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025

Tak hanya gaji, tunjangan PNS juga dikabarkan akan ikut naik di 2025.

Baca Selengkapnya
Benarkah Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Bisa Picu Inflasi? Kepala BPS Beri Penjelasan Begini
Benarkah Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Bisa Picu Inflasi? Kepala BPS Beri Penjelasan Begini

Amalia menyebut, diperlukan kajian tersendiri untuk mengetahui dampak kenaikan gaji PNS terhadap inflasi.

Baca Selengkapnya
Ekonom: Kenaikan Gaji PNS Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi, Bisa Picu Kesenjangan Sosial
Ekonom: Kenaikan Gaji PNS Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi, Bisa Picu Kesenjangan Sosial

Tak hanya ke PNS,  pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.

Baca Selengkapnya
Ada Wacana Gaji PNS Naik di 2025, Menteri Suharso: Sedang Kita Hitung
Ada Wacana Gaji PNS Naik di 2025, Menteri Suharso: Sedang Kita Hitung

Kabarnya, pemerintah sedang menghitung besaran kenaikan gaji para PNS atau ASN.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan, Besaran THR dan Gaji ke-13 Kembali Normal seperti Sebelum Covid?
Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan, Besaran THR dan Gaji ke-13 Kembali Normal seperti Sebelum Covid?

Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.

Baca Selengkapnya
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Akan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Kaget Ditanya Kenaikan Gaji PNS di 2025, Menteri Anas: Saya Malah Belum Tahu
Kaget Ditanya Kenaikan Gaji PNS di 2025, Menteri Anas: Saya Malah Belum Tahu

Respons mengejutkan Menteri PANRB Azwar Anas saat ditanya rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini

Menteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.

Baca Selengkapnya
Gaji Kapolri Naik Mulai 2024, Segini Besarannya
Gaji Kapolri Naik Mulai 2024, Segini Besarannya

Kenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024
Diumumkan Jokowi: Gaji PNS, TNI dan Polri Naik 8 Persen di 2024

Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.

Baca Selengkapnya