Menko Darmin soal penerapan B20: Ini pertaruhan negara, kita tidak main-main
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait dengan perkembangan biodisel 20 persen atau (B20) di Kantornya, Jakarta. Dalam rakor tersebut, dihardiri sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Salah satu jangkar kebijakan kita untuk menekan defisit neraca perdagangan adalah B20 ini. Jadi kita akan lakukan update setiap minggunya di hari Kamis. Kita akan buat template yang jelas lalu kita akan pelajari dengan tim," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/9).
Menko Darmin menjelaskan, di dalam rakor tersebut dirinya mengaku telah mendapatkan informasi perkembangan terkni dalam penerapan B20 dari beberapa perwakilan kementerian/lembaga.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Gimana cara BPOM mewajibkan pencantuman BPA di galon? Terbitkan Peraturan Baru, BPOM Wajibkan Pencantuman Potensi Bahaya BPA Pada Air Galon Isi Ulang Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menerbitkan peraturan baru terkait label pangan olahan. Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK, seperti air galon isi ulang.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Bagaimana BPH Migas mengawal penyaluran BBM subsidi sesuai Pancasila? 'Sila kelima Pancasila bisa kita implementasikan di mana subsidi BBM untuk masyarakat yang berhak kita kawal. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menyiapkan data agar tepat sasaran,' pungkasnya.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Siapa yang seharusnya diberi pemahaman tentang aturan? Romi menjelaskan bahwa orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak melalui komunikasi yang bersifat kognitif, serta memperhatikan dampak emosional yang mungkin timbul jika anak tidak melakukan pelanggaran.
"Semuanya wajib mengirimkan laporan tertulis supaya lebih jelas untuk tim memantaunya. Ini soal pertaruhan negara. Kita tidak mau main-main dengan ini," tegas Menko Darmin.
Dalam rakor tersebut, telah menghasilkan lima prinsip yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dalam melakukan implementasi mandatori B20 ini. Pertama adalah tidak boleh ada B0 yang beredar, kedua, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif baik berupa denda maupun pencabutan izin usaha.
Selanjutnya, ketiga adanya insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), kemudian, kualitas FAME dijamin oleh pemerintah melalui standarisasi (SNI), dan terakhir apabila ada keluhan masyarakat maka disalurkan melalui costumer care.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaPihak yang mencoba memainkan bansos untuk Pilkada maka akan ada sanksi pidana.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaPertamina akan mulai dengan E5% dan dalam Kebijakan Energi Nasional Indonesia, secara bertahap akan meningkat menjadi E40.
Baca Selengkapnya