Menko Darmin terkejut ada 17 pejabat yang belum lapor LHKPN
Merdeka.com - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mencatat dari 67 pegawai yang wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada 27 orang yang sudah melaporkan LHKPN dengan baik dan tepat waktu.
Selain itu, sebanyak 23 orang belum memperbaharui perubahan LHKPN sesuai posisi, dan 17 orang sisanya belum melaporkan LHKPN ke KPK.
"Kalau sulit isi kami akan kirimkan instruktur atau tutor saya jamin 2 jam selesai. Dan saya bisa klaim Kemenko 100 persen lapor LHKPN, dan masuk di jajaran 36 lembaga provinsi dan kabupaten yang 100 persen sudah sampaikan LHKPN. Kami percaya tidak sulit dan jadi bagian dari zona integritas ke wilayah bebas korupsi," ujar Pahala di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/4).
-
Kapan para menteri hadir di MK? Keempatnya dijadwalkan hadir di MK pada Jumat, 5 April 2024.
-
Kapan PPPK bekerja? Jika dilihat dari masa kerja, PPPK bekerja paling singkat selama 1 tahun, kemudian penjanjian kerja dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diminta Kemnaker kepada pemerintah? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
Mendengar hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution terkejut masih ada pegawai di kementeriannya yang belum melaporkan LHKPN. Dia menilai hal ini dikarenakan banyak pejabat yang menunda untuk mengisi formulir LHKPN.
"Saya terkejut juga, mendengar dari pimpinan KPK bahwa masih ada 17 orang yang belum melaporkan kekayaannya. Saya tahu ini karena yang mengisi formulirnya besok ke besok, disimpan, ditaruh, lupa. Saya pernah alami itu. Tapi tidak boleh, kita harus memenuhinya (formulir LHKPN)," kata Darmin.
Dengan demikian, dia memberi waktu 2 minggu agar para pejabat yang belum untuk segera melaporkan ke KPK. Sebab, untuk menciptakan good governance memang tidak bisa dihindarkan dari unsur formalitas karena merupakan bagian dari kelengkapan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Ini kita musti suruh isi ini. 2 minggu harus selesai. Karena kadang-kadang kita menganggap yang rada formal itu tidak terlalu penting. Padahal formalitas itu tetap sesuatu yang merupakan kelengkapan. Tanpa itu, ya kita tidak lengkap," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK bakal kirim surat ke Pejabat yang baru dilantik untuk segara laporkan LHPKN
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan, penagihan itu berdasarkan Peraturan KPK No. 02/2020.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaBanyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca Selengkapnya