Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Luhut: Alat tangkap cantrang bisa digunakan dengan aturan khusus

Menko Luhut: Alat tangkap cantrang bisa digunakan dengan aturan khusus Luhut Binsar Pandjaitan. ©2016 Facebook.com/Luhut Binsar Pandjaitan

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan alat tangkap perikanan cantrang bisa digunakan dengan aturan khusus meski nantinya membutuhkan penguatan pengawasan.

Luhut mengatakan, ada kajian dari Universitas Indonesia yang menyebut penggunaan cantrang bisa masuk kategori ramah lingkungan asal dioperasikan dengan benar, yakni tidak mencapai kedalaman tertentu serta hanya beroperasi di waktu tertentu.

"Tadi ada doktor UI dari Fakultas Matematika melakukan kajian bahwa cantrang itu menurut mereka jangan digunakan sampai ke bawah. Cantrang yang benar menurut mereka itu bisa diatur juga, setahun hanya delapan atau 10 bulan di area tertentu," katanya dikutip dari Antara, Rabu (10/1).

Dengan sistem penggunaan cantrang seperti itu, produksi hasil laut akan tetap baik karena ada pengendalian agar ikan bisa tetap tumbuh.

"Nah itu ujungnya masalah pengawasan. Kalau kita takut maling, enggak bekerja. Harus berani dong, tapi risiko-risiko harus kita persiapkan," ujarnya.

Mantan Menko Polhukam itu menuturkan, ide tersebut juga bisa dijadikan sebagai solusi untuk menggenjot kinerja produksi dan ekspor perikanan yang belakangan ini menurun. Padahal, peningkatan produksi dan ekspor perikanan menjadi fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai arahan Presiden Jokowi.

Luhut menilai ekspor yang menurun disebabkan karena suplai perikanan yang berkurang karena sejumlah polemik yang terjadi. Meski penggunaan alat penangkapan ikan (API) cantrang dinilai tidak ramah lingkungan sehingga penggunaannya dilarang, ia mengaku penggunaannya akan bisa diatur.

"Saya setuju dengan Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) bahwa ikan itu harus kita kontrol supaya bisa tumbuh, tapi bisa juga diatur," tukasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang termasuk dalam kategori pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang tak lagi diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018.

Sayangnya, ribuan nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan itu diketahui masih belum mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga tidak bisa melaut dan mencari ikan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah

Hal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
Jadi Favorit Pendaki Pemula, Hal-Hal Ini Konon Pantang Dilakukan di Gunung Guntur Garut
Jadi Favorit Pendaki Pemula, Hal-Hal Ini Konon Pantang Dilakukan di Gunung Guntur Garut

Di balik keindahannya, Gunung Guntur memiliki misteri yang tersembunyi.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Tegaskan Tidak akan Merelokasi Gudang Amunisi yang Meledak di Bogor
Panglima TNI Tegaskan Tidak akan Merelokasi Gudang Amunisi yang Meledak di Bogor

Agus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Pangdam Jaya: Tidak ada Korban Jiwa Akibat Ledakan Gudang Peluru
Pangdam Jaya: Tidak ada Korban Jiwa Akibat Ledakan Gudang Peluru

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan memastikan tidak ada korban jiwa akibat Gudang Amunisi

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi
Menteri Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Domestik dan Jaga Keberlanjutan Ekologi

Di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Gubernur Sumsel Janji Tak Akan Keluarkan Izin Alih Fungsi Lahan Gambut jadi Kebun Sawit
Gubernur Sumsel Janji Tak Akan Keluarkan Izin Alih Fungsi Lahan Gambut jadi Kebun Sawit

"Tidak satu jengkal pun lahan gambut boleh dialihfungsikan," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru,

Baca Selengkapnya
Pangdam Jaya Pastikan Gudang Peluru yang Meledak Aman: Lokasinya di Bunker dan di Atasnya Ada Tanggul
Pangdam Jaya Pastikan Gudang Peluru yang Meledak Aman: Lokasinya di Bunker dan di Atasnya Ada Tanggul

pengamanan gudang peluru milik Kodam Jaya aman dari ledakan karena berada di dalam bunker

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau

Saat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.

Baca Selengkapnya