Menko Luhut bongkar kronologi perpanjangan izin ekspor Freeport
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberi izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia yang habis pada 8 Agustus lalu hingga Januari 2017 mendatang. Keputusan perpanjangan tersebut dipertanyakan karena pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral atau smelter Freeport mandek.
Tidak hanya itu, izin perpanjangan tersebut juga dipertanyakan siapa yang melakukannya.
Di depan anggota komisi VII DPR RI, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan kronologi dari perpanjangan izin tersebut.
-
Kapan Smelter Freeport diresmikan? Smelter itu telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 23 September 2024.
-
Dimana smelter Freeport dibangun? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Kenapa Jokowi paksa Freeport bangun smelter? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik. 'Bayangkan 55 tahun, dan kita tidak tahu apakah yang diekspor itu hanya tembaga atau ada emasnya. Oleh sebab itu, 9 tahun yang lalu saya paksa untuk mereka mau membangun yang namanya industri smelter,' tuturnya.
-
Apa manfaat smelter Freeport bagi Indonesia? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Bagaimana Jokowi mendorong Freeport bangun smelter? Jokowi lantas mencari cara karena sulit mendorong PT Freeport untuk membangun industri smelter. Kemudian, Jokowi meminta BUMN membeli saham mayoritas bagi PT Freeport.'Sehingga kita sekarang memiliki saham mayoritas 51 persen. Setelah kita mayoritas, baru saya perintah BUMN-nya agar industri smelternya segera dibangun,' pungkas Jokowi.
-
Kenapa Smelter Freeport dibangun? Smelter yang dikerjakan Yoga ini menjadi bagian program hilirisasi hasil tambang yang digeber pemerintahan Jokowi.
"Bahwa ini memang diberikan (rekomendasi) oleh Pak Candra (Arcandra Tahar). Tapi, apa yang ditandatangani Pak Bambang (Dirjen Minerba ESDM) mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport itu sudah mengacu ke Permen yang dikeluarkan oleh Pak Sudirman Said pada Januari 2015," kata Luhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9).
Luhut kembali menegaskan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat yang sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot sudah sesuai ketentuan. Saat Bambang melakukan konfirmasi, Arcandra Tahar tidak bisa menolak karena sudah mengacu pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang dibuat Sudirman Said.
"Pak Candra bilang, karena itu sudah menjadi ketentuan atau komitmen dari Menteri sebelumnya supaya dilaksanakan. Itulah sebetulnya ditandatangani oleh Pak Bambang," tuturnya.
Luhut tak ingin DPR terus memperdebatkan soal siapa yang memberi izin perpanjangan ekspor. Namun, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah mengevaluasi keputusan yang sudah di evaluasi tersebut.
"Saya juga paham proses pengambilan keputusan itu. Dan menurut saya, apa yang dilakukan pak Candra itu benar karena dia menghormati keputusan yang telah ditetapkan (Sudirman Said)," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Freeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaArifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaPT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Soeharto bekukan Bea Cukai pada masanya akibat marak terjadinya pungli.
Baca Selengkapnya