Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Luhut dan Sri Mulyani Ajak Masyarakat Lapor SPT Sebelum Jatuh Tempo

Menko Luhut dan Sri Mulyani Ajak Masyarakat Lapor SPT Sebelum Jatuh Tempo Luhut Panjaitan. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) periode 2022 sebelum 31 Maret 2022. Dia mengajak masyarakat yang mampu membayar pajak agar segera menunaikan kewajiban.

"Saya berharap pada kita semua rakyat Indonesia, mari membayar pajak dengan benar. Kita bersyukur dengan apa yang kita terima, karena kita bisa membayar, banyak yang tidak bisa membayar karena kondisi saat ini. Mari kita bayar pajak dengan tepat, tanpa menunggu jatuh tempo. Dengan pajak kuat Indonesia maju," kata Luhut di Jakarta, Selasa (8/3).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pajak dikumpulkan dengan semangat keadilan dan gotong royong, sehingga pembayar pajak adalah masyarakat yang mampu. "Yang kuat membayar pajak lebih banyak, yang kurang kuat membayar lebih kecil, dan yang tidak mampu dibantu negara," katanya.

Masyarakat yang mampu membayar pajak memberikan sesuai nominal pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Hingga kini, terdapat lapisan tarif PPh yang sangat kecil sampai tertinggi.

Terbaru, ada yang telah dinaikkan ke level 35 persen untuk wajib pajak super kaya melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara untuk masyarakat yang tidak mampu, pemerintah memberikan bantuan yang berasal dari pajak masyarakat mampu berupa Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bahkan, TNI dan Polri saat ini juga diminta untuk membantu membagikan bantuan pemerintah kepada pedagang kaki lima sampai dengan nelayan. "Itu dilakukan dalam situasi yang sulit pada tahun lalu dan tahun ini. Semuanya dari dana pajak," jelas Sri Mulyani.

Manfaat Membayar Pajak bagi Negara

Selain untuk bantuan sosial, Sri Mulyani menjelaskan pajak juga banyak digunakan untuk pendidikan, kesehatan, hingga penegakan hukum.

Pajak juga dipakai untuk memberikan insentif dunia usaha dalam bentuk penundaan atau pembayaran ditanggung pemerintah agar dunia usaha cepat bangkit dan pulih dari pandemi, sehingga pada akhirnya pengusaha mampu kembali membayar pajak.

Dengan demikian, Sri Mulyani menilai semua hal tersebut menggambarkan betapa pemerintah mendukung dan membangun ekonomi melalui pajak. "Yang bisa memperkuat Indonesia adalah kita sendiri dan yang paling penting memenuhi kewajiban untuk penerimaan negara yang didesain secara adil bagi ekonomi," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi

Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak
Pajak Tak Hanya untuk Infrastruktur, Sri Mulyani: Elpiji 3 Kg Juga dari Pajak

Manfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak
Sri Mulyani Curhat Sulitnya Kumpulkan Pajak

Total pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak 2023 Diprediksi Lampaui Target Rp1.818,2 Triliun
Penerimaan Pajak 2023 Diprediksi Lampaui Target Rp1.818,2 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik

Gaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara

Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Senang, Penerimaan Pajak Capai 80,78 Persen dari Target
Sri Mulyani Senang, Penerimaan Pajak Capai 80,78 Persen dari Target

Hingga September 2023, penerimaan pajak capai Rp1.387,78 Triliun.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya