Menko Luhut: Freeport aneh tak mau penuhi kewajibannya dari 2009
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara terkait polemik masalah PT Freeport Indonesia saat ini. Menurutnya, kewajiban PT Freeport Indonesia, yakni untuk membangun smelter dan divestasi 51 persen seharusnya sudah dilakukan sejak 2009 silam.
Namun, hingga kini, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tak kunjung memenuhi kewajiban tersebut.
"Jadi sebenarnya apa yang kita minta sekarang itu adalah apa yang seharusnya terjadi 2009. Tidak ada yang baru. Jadi kalau enggak mau (lakukan) menurut saya aneh," kata Luhut seperti ditulis Antara, Sabtu (18/2).
-
Kenapa Jokowi paksa Freeport bangun smelter? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik. 'Bayangkan 55 tahun, dan kita tidak tahu apakah yang diekspor itu hanya tembaga atau ada emasnya. Oleh sebab itu, 9 tahun yang lalu saya paksa untuk mereka mau membangun yang namanya industri smelter,' tuturnya.
-
Apa tujuan Pertamina menggandeng Kejaksaan? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Apa manfaat smelter Freeport bagi Indonesia? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Bagaimana Jokowi mendorong Freeport bangun smelter? Jokowi lantas mencari cara karena sulit mendorong PT Freeport untuk membangun industri smelter. Kemudian, Jokowi meminta BUMN membeli saham mayoritas bagi PT Freeport.'Sehingga kita sekarang memiliki saham mayoritas 51 persen. Setelah kita mayoritas, baru saya perintah BUMN-nya agar industri smelternya segera dibangun,' pungkas Jokowi.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Kenapa Pertamina dan Polri bekerja sama? 'Sebagai langkah transformasi publikasi Polri menyesuaikan tren kekinian dalam menyebar informasi, kami turut menggandeng BUMN Pertamina dan stakeholder lainnya mulai sinergi pemanfaatan data informasi untuk publikasi dan edukasi, hingga pemanfaatan SDM untuk meningkatkan kompetensi kehumasan untuk personil Polri pada umumnya dan personil humas Polri pada khususnya,' jelas Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho.
Luhut juga menanggapi ancaman Freeport McMoran untuk memangkas produksi dan mengurangi sekitar 30.000 tenaga kerja Indonesia.
Menurut dia, perusahaan multinasional sebesar Freeport tidak akan sesederhana itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Masak perusahaan multinasional hentikan pekerja, enggak sesederhana itu. Kita juga harus menghormati apa-apa yang ada. Kalau dilihat lagi mereka 2009 seharusnya sudah divestasi 51 persen, tapi tidak dilakukan. Harusnya bangun smelter juga dia tidak lakukan," ujarnya.
Freeport meminta kepastian hukum dan perlindungan fiskal agar tercapai kesepakatan kerja sama kembali antara perusahaan dan Pemerintah Indonesia.
Seiring dengan berubahnya status kontrak pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka Freeport harus mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah terkait dengan pajak prevailling (mengikuti aturan pajak yang berlaku) yang ditetapkan pemerintah sesuai amanat Permen Nomor 1 Tahun 2017.
Namun, Freeport meminta kewajiban membayar pajak yang ditetapkan pemerintah harus bersifat naildown atau tetap sesuai dengan isi dari KK sebelumnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.
Perusahaan pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat.
Pemegang IUP dan IUPK juga harus membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun. Setiap enam bulan, pembangunan smelter akan dievaluasi dan perusahaan harus memenuhi minimal 90 persen persyaratan pembangunan yang ditetapkan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaTerjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Indonesia kini memegang saham 51 persen dari PT Freeport dan ditargetkan akan menjadi 61 persen.
Baca SelengkapnyaSmelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku mendengar keluh kesah Hotman dan para pengusaha yang menolak kenaikan pajak hiburan mulai dari 40-75 persen.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.
Baca Selengkapnya