Menko Luhut klaim pembebasan lahan KEK Mandalika selesai bulan depan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengklaim masalah pembebasan lahan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Nusa Tenggara Barat sudah diselesaikan. Bulan depan atau di Desember, seluruh proses ganti rugi akan dirampungkan.
"Iyaaa tadi masalah intinya sudah selesai kita akan ganti rugi. Bulan depan sudah selesai semua Desember ini," jelas Menko Luhut saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/11).
Namun, Menko Luhut belum bisa memberikan nilai nominal anggaran untuk mengganti rugi lahan warga. Dia mengaku saat ini pemerintah masih dalam proses penghitungan.
-
Kenapa pembebasan lahan IKN dipercepat? 'Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,' kata Alimuddin di Penajam, Sabtu.
-
Kapan penggalian dimulai? Penggalian yang telah berlangsung sejak Oktober 2022 masih berlangsung hingga saat ini.
-
Kapan utang Kementan ke vendor belum dibayarkan? 'Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,' pungkas saksi.
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Kapan Kemnaker selesaikan pelatihan? Afriansyah Noor mengatakan tiga paket pelatihan digelar di BBPVP Medan yakni program pelatihan housekeeping, tata rias kecantikan dan cabinet making. Tiga pelatihan tersebut telah berjalan selama satu bulan dan para perserta diharapkan telah kompeten dalam bidang tersebut.
-
Kapan Proyek JJLS Kelok 18 diperkirakan selesai? Pengerjaan proyek ini rencananya akan membutuhkan waktu 2 tahun dan diperkirakan rampung pada tahun 2025.
"Masalah nominalmya nanti akan dihitung," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, permasalahan sengketa lahan di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat ini tengah mengalami perkembangan yang baik. Dari 135 hektar lahan yang bermasalah, dirinya mengklaim 29 hektar telah diselesaikan.
"Tinggal 109 ha diselesaikan. Tadi semua pihak hadir, dari IPDC hadir, kita hadir, dari Pemda juga hadir," ujarnya di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta.
Arif melanjutkan 29 hektar yang sudah diselesaikan tersebut dilakukan dengan pendekatan sosial yang dilakukan pemerintah. Pihaknya juga sudah menyiapkan pendekatan legal jika cara sosial tidak berjalan baik.
"Tapi kita secepat mungkin harus tegas. Kalau tidak (sengketa) ini akan berlarut-larut karena sudah sekian tahun. Kita berharap pendekatan sosial bisa kita selesaikan. Dari IPDC dan pemdanya bisa menyelesaikan," tuturnya.
Dikatakan Arif, saat ini yang masih menyulitkan pihaknya adalah masyarakat sekitar masih merasa bahwa pernah menempati kawasan Mandalika. Padahal, kawasan yang akan dijadikan sebagai KEK tersebut berada di posisi pantai.
"Di mana mana pantai itu adalah tanah negara. Tapi itulah harus ada pendekatan sosial. Nah tanah itu tidak ditempati, itu tanah kosong. Tidak ada mata pencaharian disitu. Jadi kalau lihat gambar, itu pantai dan bukit yang kemiringannya lebih 40 derajat," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaPendanaan dana untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah digelontorkan sebanyak Rp 723 miliar.
Baca SelengkapnyaBasuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaPara mantan Kombatan GAM merupakan janji negara yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian Pemerintah RI-GAM,.
Baca Selengkapnya