Menko Luhut Sebut 9 Juta Hektare Sawit Belum Bayar Pajak, Dirjen Pajak Bilang Begini
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebut ada pengusaha pemilik lahan sawit seluas 9 juta hektare belum membayar pajak. Hal ini terungkap setelah dia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit tata kelola industri dan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut terdapat perbedaan data. Namun dia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti adanya temuan tersebut.
"Terkait sawit ada informasi data yang beda ya pasti kami tindaklanjuti," kata Suryo dalam Media Brief di Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).
-
Bagaimana cara mendeteksi anomali data? Mendeteksi anomali biasa dilakukan untuk mencegah terjadinya penggelapan dalam transaksi keuangan, penyusupan, hingga pola kesehatan masyarakat.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Suryo menjelaskan, pengumpulan data luas lahan kebun sawit dilakukan lewat surat pemberitahuan objek pajak dalam berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaporkan. Selain itu, ada juga data berupa pembayaran PPh perusahaan atau badan.
"Sehingga jika ada perbedaan data, maka solusi yang diambil dengan melakukan pencocokan data," kata dia.
"Kalau ada yang berbeda ya nanti kita coba cocokkan data yang tadi dengan data SPT kita. Jadi sekarang fasenya kita cocokin, seperti apa nanti kita lihat," sambungnya.
Suryo mengatakan DJP selaku melakukan verifikasi data dan membandingkan dengan SPT. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan, kalkulasi, dan permintaan klarifikasi.
"Kalau memang risk managementnya keluar mungkin kita lakukan pemeriksaan. Bahasa sederhana kami ya seperti itu," kata dia.
"Dan saya ini senang karena InsyaAllah menambah penerimaan pada waktu kita memang pengen meningkatkan tax ratio," katanya.
DJP Sandingkan Data Internal dengan Hasil Audit BPKP
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Aim Nursalim Saleh mengatakan saat ini DJP sedang melakukan proses penyandingan data. Dimulai dengan penyampaian SPT Tahunan (SPTT) kemudian dikompilasi baru di klarifikasi.
"Terkait 9 juta hektare yang belum bayar itu kita masih dalam proses penyandingan," kata dia.
Penyandingan dilakukan dari data DJP dengan hasil data dari BPKP. Prosesnya pun masih berlangsung hingga saat ini.
"Yang selisih 9 juta ini kan yang sudah dilakukan BPKP atas auditnya dan ini kita sanding-sandingkan dan ini masih dalam proses untuk mencari supaya kita menjadi lebih presisi lagi mencari selisih itu sebenarnya berapa," pungkasnya.
Sebagai informasi Luhut menyebut izin usaha atas Kelapa Sawit totalnya 20,4 juta hektar. Dari jumlah tersebut yang tertanam sekitar 16,8 juta hektar. Dari jumlah tersebut hanya 7,3 juta hektar yang baru membayar pajak. Artinya, ada 9 juta hektar yang belum membayar pajak.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaHingga akhir April 2024, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp624,19 triliun.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyebut pemblokiran rekening UD Pramono persoalan ekosistem yang jika terganggu akan berdampak pada yang lainnya
Baca SelengkapnyaLuhut menerjunkan tim gugus tugas Kemenko Marves untuk mengidentifikasi masalah ketahanan energi.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaMasih ada tujuh perusahaan yang belum menerima pembayaran utang rafaksi.
Baca SelengkapnyaNana menyebut dirinya mendapatkan perintah dari Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan agar permasalahan ini bisa selesai dua pekan ke depan.
Baca SelengkapnyaDwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca Selengkapnya