Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Luhut sebut penamaan pulau oleh asing lewati prosedur panjang

Menko Luhut sebut penamaan pulau oleh asing lewati prosedur panjang Luhut Panjaitan. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kebijakan mengenai asing dapat menamai pulau harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penamaan pulau oleh asing membutuhkan izin berlapis mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Siapa saja boleh mengajukan nama, tapi ada prosedur yang dilalui. Harus lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri, lalu didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," katanya dikutip dari Antara di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Kamis (12/1).

Menko Luhut menuturkan, diperkenankannya asing mengelola dan memberi nama pulau untuk kepentingan investasi tidak berarti mereka dapat memiliki wilayah tersebut. Dia juga menegaskan, pengelolaan pulau atau kawasan itu harus dalam konteks bisnis yang sejalan dengan perundang-undangan di Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan prosedur pengelolaan pulau juga tidak jauh berbeda dengan pengelolaan lahan di darat. Di mana ada hak guna dan hak pakai serta asing dilarang memiliki tanah.

"Sekarang ini ada sekian pulau yang dikelola seperti milik sendiri, nah itu yang tidak boleh. Tidak bisa. Itu harus dalam konteks kewenangan negara Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Menko Luhut menegaskan tidak ada izin kepemilikan pulau Indonesia bagi asing yang diberikan pemerintah. Penegasan itu disampaikan terkait banyaknya informasi yang simpang siur mengenai pengelolaan pulau atau wilayah investasi bagi investor asing.

"Saya ulangi lagi, soal pulau itu seperti kawasan. Misalnya Morotai di mana ada tujuh lapangan terbang. Karena wilayah ini jadi tempat nostalgianya teman-teman dari Jepang, mereka ingin membesarkan atau mengaktifkan satu lapangan terbang itu jadi satu kawasan," jelasnya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu.

Menko Luhut mengatakan, saat pihak Jepang berinvestasi di wilayah tersebut, pemerintah mempersilakan investor di sana untuk memberikan nama tertentu. Namun, dia menegaskan hal itu perlu dilaporkan kepada pemerintah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Tidak ada kepemilikan yang beralih. Saya ulangi ini karena ada viral yang belok-belok. Tidak ada kepemilikan oleh asing, aturannya sudah ada," katanya.

Menurut dia, pengelolaan pulau atau kawasan tertentu untuk kepentingan investasi tentunya akan menggunakan skema bisnis yang umum berlaku.

Mantan Menko Polhukam itu juga mengatakan penawaran untuk mengelola suatu pulau atau kawasan diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisata, terutama dari mancanegara.

"Jadi, seperti orang Jepang itu, mereka ingin ada daerah 'elderly resort' (peristirahatan bagi lansia) untuk para orang tua. Mereka merasa Indonesia 'nursing' (keperawatannya) bagus. Apalagi jarak dari Tokyo ke Morotai hanya sekitar 4,5 jam," katanya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu
Luhut: Banyak Turis Asing Sengaja Nikahi Warga Bali Demi Bangun Villa, Terutama di Canggu

Luhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.

Baca Selengkapnya
Kerja Sama Maritim Prabowo dengan China Dinilai Bahayakan Isu Natuna di Laut China Selatan, Ini Jawaban Kemlu
Kerja Sama Maritim Prabowo dengan China Dinilai Bahayakan Isu Natuna di Laut China Selatan, Ini Jawaban Kemlu

Sejumlah pengamat mengkhawatirkan kerja sama Indonesia-China dalam sektor maritim di Laut China Selatan.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya
Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Aturan Pertek, Bea Cukai Juga Takut Bahannya Meledak
Bahan Peledak Pindad Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Aturan Pertek, Bea Cukai Juga Takut Bahannya Meledak

Memang, diketahui banyak barang yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin

Total pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.

Baca Selengkapnya
Mahfud ungkap Curhatan Investor Sulitnya Urus Perizinan: Kalau Nyuap Baru Jalan
Mahfud ungkap Curhatan Investor Sulitnya Urus Perizinan: Kalau Nyuap Baru Jalan

Pernyataan itu bukan tanpa bukti. Mahfud mengaku sering mendapat keluhan dari investor.

Baca Selengkapnya
Heboh Peta Wilayah Canggu Bali Tertulis New Moscow, Ini Kata Menko Luhut
Heboh Peta Wilayah Canggu Bali Tertulis New Moscow, Ini Kata Menko Luhut

Polisi akan menyelidiki kemunculan tangkapan layar tersebut. Tetapi dugaan sementara nama new moscow hasil editan.

Baca Selengkapnya
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah

MK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Baca Selengkapnya