Menko Luhut Setuju Kapal Asing Tak Lagi Ditenggelamkan: Bukan Berarti Kita Lemah
Merdeka.com - Penanganan kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan laut Indonesia memasuki babak baru di periode kedua Presiden Jokowi. Bila sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah Susi Pudjiastuti tegas menenggelamkan kapal tersebut, kini dibuka wacana pemanfaatan.
Tak lagi ditenggelamkan, kapal tersebut bakal diberikan kepada pihak ketiga. Misalnya kepada nelayan dalam bentuk koperasi atau diberikan kepada lembaga pendidikan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Nanti dibicarakan dengan Menteri Keuangan yang akan menentukannya juga," kata Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12).
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Bagaimana Pertamina kurangi emisi kapal? Strategi kedua adalah peremajaan armada sesuai ketentuan The International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL) dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2014 tentang Penghentian Operasi Kapal Lambung.
-
Kenapa Menteri Trenggono tidak menggunakan pengeboman untuk menenggelamkan kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Mengapa kapal tersebut penting? Penelitian ini bagian dari misi untuk melestarikan dan melindungi dua bangka kapal ini yang dinilai sangat penting bagi arkeologi dunia, menurut pengumuman Badan Warisan Kebudayaan Nasional China.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Apa alasan KKP menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
Luhut melanjutkan, langkah ini dinilai bentuk efisiensi ketimbang membuat kapal baru untuk kebutuhan. Namun, rencana kebijakan ini bukan berarti pemerintah melemah. Sebab, kapal asing yang lari akan tetap ditindak dan ditenggelamkan.
"Jadi jangan salah, jangan dipikir kita jadi lunak, enggak kok," kata Luhut.
Apalagi kata Luhut ini perintah dari Presiden Jokowi untuk melakukan efisiensi. "Yang bikin aturan ini juga bukan saya, Pak Jokowi yang meminta," sambung Luhut.
Menteri Edhy Usul Kapal Asing Diberikan ke Nelayan
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengusulkan kapal sitaan negara diberikan kepada pihak ketiga untuk dimanfaatkan dan tidak lagi ditenggelamkan. Misalnya diberikan kepada nelayan, koperasi, lembaga pendidikan atau lembaga kesehatan.
Kapal yang diberikan ke pihak ketiga tersebut merupakan hasil sitaan dari penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami mengusulkan kalau bisa diserahkan ke pihak ketiga," kata Edhy di Gedung Mina Bahari III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaAda beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pengalaman terjun dalam Operasi Seroja di Timor-Timur pada tahun 70an silam, Luhut menyadari sulit mengontrol masyarakat
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, rencana pemerintah menyetop ekspor gas alam dari Indonesia masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaLuhut menyadari, luasnya batas negara Indonesia membutuhkan angkatan laut yang tangguh.
Baca SelengkapnyaLuhut mempersilakan investor asing masuk Indonesia untuk terlibat dalam program transisi energi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaLuhut membantah kabar dirinya mundur dari Jabatan Menko Kemaritiman dan Investasi.
Baca SelengkapnyaKemenperin mengaku memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan.
Baca SelengkapnyaPermendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaJerry memastikan, impor terhadap produk tekstil tetap dapat terkendali.
Baca Selengkapnya