Menko Luhut Target Aturan Mobil Listrik Selesai 5 Maret 2019
Merdeka.com - Rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik sudah memasuki tahap final. Saat ini, kementerian terkait sedang melakukan singkronisasi untuk mematangkan regulasi tersebut.
Untuk menyelesaikan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengumpulkan perwakilan beberapa instansi terkait di kantornya. Menko Luhut ingin untuk membahas regulasi tersebut dan ditargetkan sudah selesai pada 5 Maret 2019. Menteri yang hadir di antaranya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
"Jadi kita bahas masih ada beberapa teknis tadi, salah satunya Peraturan Presiden ini nanti tanggal 5 Maret kita finalkan," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (26/2).
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Dimana Perusda MBS diharapkan untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Apa program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM masuk ke rantai pasok industri kendaraan listrik? Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, ajang INABUYER merupakan peluang bagi UMKM sebagai start up, dealer, bengkel konversi, jasa swap baterai atau pengisian listrik dan rantai pasok komponen.
Menurut Luhut, setelah rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik tersebut selesai, akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diresmikan menjadi Peraturan Presiden.
"Tanggal 5 difinalkan di sini, cek lagi, sesudah itu baru diberikan ke Presiden," tuturnya.
Luhut mengungkapkan, dalam rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik, akan dicantumkan insetif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
"Ya jalan terus itu, nanti lihat saja di situ kan sudah ada. Ya, setelah itu disetujui semua kita cek, instansi terkait hadir sehingga tidak ada yang merasa tidak terlibat," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Ini sangat penting agar kendaraan (motor listrik) dapat digunakan kembali di jalan raya," kata Luhut.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPenataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaKakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengusulkan pengadaan kendaraan listrik patroli untuk roda dua atau roda empat pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaProgram subsidi dalam pembelian motor listrik berbasis baterai yang dijalankan oleh pemerintah dijadwalkan berakhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca Selengkapnya