Menko Sofyan dukung Susi tenggelamkan kapal nelayan asing ilegal
Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil mendukung penuh kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal asing ilegal di laut Indonesia. Menurut Sofyan, keberadaan kapal asing selama ini sangat merugikan Indonesia terutama dari konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Sofyan menyebut, pendapatan negara dari sektor perkapalan hanya Rp 350 miliar dalam setahun. Padahal, BBM subsidi yang digunakan sektor perkapalan mencapai Rp 11 triliun.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Mengapa kapal tersebut penting? Penelitian ini bagian dari misi untuk melestarikan dan melindungi dua bangka kapal ini yang dinilai sangat penting bagi arkeologi dunia, menurut pengumuman Badan Warisan Kebudayaan Nasional China.
-
Apa yang terjadi pada kapal KM Soneta? Kapal nelayan asal Rembang bernama KM Soneta dilaporkan tenggelam di perairan Karimunjawa, Jepara.
"Kapal asing tenggelamkan saja karena kalau ditangkap kemudian sebagian besar dilepas sistem perairan kita. Tenggelamkan dan jangan satu atau dua, ratusan ditenggelamkan biar mereka mikir. Setelah ini laut akan berkembang," ucap Sofyan di Hotel Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta, Selasa (25/11).
Menurut Sofyan, banyaknya kapal asing ilegal di Indonesia selama ini terjadi karena kesalahan kebijakan dalam negeri sendiri. Pemerintah sebelumnya tidak tegas sehingga nelayan Indonesia diteror kapal asing di laut sendiri.
"Karena policy tidak tepat, nelayan kita tidak bisa kompetitif. Nelayan kita diteror, dan nelayan asing itu dengan satu izin dapat 10 kapal dengan cat sama, di copy. Ini yang buat kita harus impor ikan. Ini policy yang harus kita koreksi," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai, langkah tegas dalam menjaga sumber daya kelautan mesti
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaAsosiasi berharap Sri Mulyani lakukan penyelidikan oknum mafia impor ilegal.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaMulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMendag memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca Selengkapnya