Menkominfo sebut GrabCar dan Uber bakal legal berbentuk koperasi
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, moda transportasi berbasis aplikasi yang menggunakan kendaraan pelat hitam seperti GrabCar dan Uber sudah mengajukan badan hukum berbentuk koperasi.
Menurut Rudiantara, izin badan hukum berbentuk koperasi pun sudah dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM pada minggu lalu. Dengan demikian, transportasi ini akan menjadi legal.
"Berdasarkan surat itu sedang mendaftarkan ke PTSP DKI, saya juga sudah membicarakan dengan Pak Gubernur DKI. Karena Pak Gubernur yang penting level 'playing field' dan pajak," kata Rudiantara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa (22/3).
-
Kapan kongres pertama gerakan koperasi di Indonesia? Kemudian koperasi di Indonesia terus berkembang dan akhirnya pada 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kali di Tasikmalaya.
-
Bagaimana cara membangun koperasi di Indonesia? Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
-
Kapan Kementerian BUMN resmi dibentuk? Pada 2001, organisasi tersebut berubah menjadi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
-
Dimana UMKM beroperasi? UMKM meliputi berbagai sektor ekonomi, termasuk kuliner, fashion, otomotif, dan jasa lainnya.
-
Apa program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM masuk ke rantai pasok industri kendaraan listrik? Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, ajang INABUYER merupakan peluang bagi UMKM sebagai start up, dealer, bengkel konversi, jasa swap baterai atau pengisian listrik dan rantai pasok komponen.
-
Siapa anggota KORPRI? Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, dan kesetiaan pada cita-cita perjuangan bangsa.
Rudiantara menjelaskan, koperasi nantinya disahkan menjadi badan usaha dalam lingkup sewa mobil yang kemudian bisa bekerja sama dengan penyelenggara transportasi.
"Ini disesuaikan dengan peraturan yang ada sehingga terjadi 'playing field' dalam konteks badan usaha. Badan usaha koperasi," tuturnya.
"Nanti koperasi ini yang mewadahi transportasi-transportasi yang pelat hitam. Saya bukan regulator bidang transportasi, tentunya detailnya bisa ke dinas perhubungan," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Grab Indonesia pun menjadi salah satu perusahaan yang pertama yang mengikuti program yang diselenggarakan KPPU.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT.
Baca SelengkapnyaModel pengelolaan wirausaha di negara lain, seperti Korea Selatan, dapat dijadikan contoh.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaGanjar mendorong para pelaku usaha memiliki koperasi untuk menyelesaikan permasalahan perdagangan.
Baca Selengkapnyakehadiran Superbank juga dapat turut mendorong inklusi keuangan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenaker mengharapkan nantinya ada aturan soal THR, terutama yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.
Baca SelengkapnyaKedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaBudi menyebut akan memberikan harga BBM khusus untuk mitra Grab.
Baca SelengkapnyaBerbagai peluang bisnis bisa didapatkan UMKM dari kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaIni alasan Teten ingin UKM berani IPO di Bursa Efek Indonesia.
Baca Selengkapnya