Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo soal pajak Google: Jangan dipaksa besok harus selesai

Menkominfo soal pajak Google: Jangan dipaksa besok harus selesai Google. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK masih terus mengejar pajak Google yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 2 triliun dalam lima tahun terakhir. Angka tersebut didapat dari hitungan penerimaan iklan Google yang tembus 5,5 triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara berjanji akan bekerja keras mengejar pajak Google . Namun, hal ini tidak bisa dipaksakan begitu saja.

"Jangan dipaksa besok harus selesai atau apa. Tentunya pemerintah punya strategi, yang penting mereka harus bayar, dan itu levelnya playing field," katanya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/11).

Rudiantara mengimbau agar Google secara inisiatif membayar pajak mereka. "Tugas saya bagaimana caranya mereka datang, duduk dengan teman-teman pajak," katanya.

Jika Google tak mau membayar pajak, Rudiantara berencana akan menerapkan aturan tentang penyedia layanan internet Over The Top (OTT). Aturan ini memang masih dibahas di Kementerian Keuangan.

"Belum, saya harus bicara lagi dengan Menkeu (Sri Mulyani), bayar pajaknya gimana dan berapa besarnya di tempat SMI," ujarnya.

Dengan aturan ini, mekasime menarik pajak perusahaan teknologi menjadi lebih sederhana yakni Pajak Penghasilan (PPh) final bukan menggunakan progresif atau pajak berdasarkan keuntungan yang diperoleh.

"Sekarang pake progresif itu ngitungnya lama, kenapa enggak final. Pasar modal jual beli saham kan final dipotong langsung. jadi harus ada kemudahan di sisi proses, karena kewajiban kalau dimudahkan orang cenderung mau bayar pajak atau pajak berdasarkan keuntungan yang diperoleh."

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Hanif menjelaskan, hitungan keuntungan yang didapat Google selama 2015. Nilai pasar iklan Google mencapai Rp 5,5 triliun. Sedangkan, keuntungan yang didapat Google diperkirakan 30 persen dari penerimaan tersebut.

Sebagai analisa, penerimaan Google mencapai Rp 5,5 triliun dam keuntungannya 30 persen jadi profit Google tahun lalu mencapai Rp 1,65 triliun.

Kemudian, Google termasuk badan usaha tetap (BUT) yang dikenakan pajak badan usaha sebesar 25 persen. Jadi, tunggakan pajak Google diperkirakan mencapai Rp 412,5 miliar.

"Dari keuntungannya, diambil pajaknya 25 persen. Jadi lima kali tak lapor dikalikan lima saja Rp 2,06 triliun," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP