Menkop Teten Sebut OJK Awasi Koperasi Mulai 2025
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan. Pengawasan penuh dari OJK akan berlaku mulai akhir Januari 2025 mendatang.
Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan menyampaikan pengawasan secara efektif itu memang berlaku sejak diterbitkannya UU P2SK per 12 Januari 2023 lalu. Dalam 2 tahun kedepan, pihak Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Dinas Koperasi di lingkup daerah mendata jenis-jenis KSP.
Nantinya, KSP dalam kategori opeloop akan masih pada pengawasan OJK. Sementara, KSP closeloop akan diawasi oleh Kemenkop UKM, melalui Otoritas Pengawas Koperasi (OPK).
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Argonya (pengawasan) OJK mulai berjalan sejak akhir Januari 2025. Jadi itu setelah, katakanlah kalau 2 tahun itu maksimal 2 tahun baru diserahkan, setelah diserahkan 12 Januari 2025, itulah kewajiban OJK untuk memberikan izin usaha (kepada KSP openloop)," ujarnya dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2).
Pengawasan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK nantinya mengawasi KSP yang menjalankan fungsi IJK alias KSP openloop. Secara sederhana, KSP openloop adalah yang memberikan layanan selain dari anggota yang tercatat.
Pasca data dikumpulkan, nantinya akan dibagi sesuai dengan kategori bisnis IJK. Mulai dari bank perkreditan rakyat (BPR) berbasis koperasi, hingga lembaga pembiayaan yang dijalankan oleh koperasi atau KSP.
"Tentunya ini adalah sesuai dengan ketentuan yang ada di masing-masing sektoral apakah perbankan, BPR, apakah pembiayaan, atau pegadaian, fintek dan sebagainya itu sesuai ketentuan. Tentunya OJK nanti bekerja sama dengan Kemenkop akan lakukan sosialisasi regulasi, di IJK sepeti apa, termasuk perizinan dan persyaratannya seperti apa," urainya.
Masa Transisi
Perlu diketahui, 2 tahun pasca terbitnya UU P2SK adalah masa transisi terkait pengawasan KSP. Utamanya dalam hal ini dilakukan pendataan untuk membedakan KSP yang menjalankan usahanya sesuai dengan aturan atau diluar dari koridornya.
Dua kategori itu yang disebut openloop dan closedloop. Perbedaan paling sederhananya terlihat dari layanan yang diberikan KSP, apakah melayani selain anggota atau melayani hanya anggotanya saja.
"Selama 2 tahun itu Kemenkop itu berkewajiban untuk melakukan penilaian terhadap koperasi mana yang melakukan kegiatan yang masuk ranah IJK. Itu dalam jangka watu 2 tahun dan pelaksanan penilaian itu dapat dibanti oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota," terang Suparlan.
Dengan demikian, penilaian untuk kategorisasi itu berjalan dibanti dengan dinas koperasi di tiap daerah. Baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota masing-masing. OJK sendiri membuka kemungkinan adanya konsultasi terkait dengan pendataan yang dilakukan selama 2 tahun kedepan ini.
"Jadi posisi OJK selama 2 tahun ini tentunya kita juga menunggu datanya nanti ini seperti apa, penyebarannya seperti apa untuk ditindaklanjuti. Selama menunggu itu, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi, konsultasi baik pelaku ataupun dinas-dinas koperasi dalam rangka pelaksanaan UU P2SK," kata Suparlan menjelaskan.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
Baca SelengkapnyaPOJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca SelengkapnyaLangkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaMirza menyampaikan, kegiatan operasional OJK di 2025 terbagi dalam sembilan bidang. Antara lain, pengawasan sektor perbankan dengan anggaran sebesar Rp1,75 T.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaBeberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyadari masalah yang dihadapi oleh UMKM adalah soal akses pembiayaan.
Baca SelengkapnyaUpaya yang dilakukan OJK di antaranya melalui pengembangan kompetensi, baik latihan self learning.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya