Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkop Teten Sebut OJK Awasi Koperasi Mulai 2025

Menkop Teten Sebut OJK Awasi Koperasi Mulai 2025 OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan. Pengawasan penuh dari OJK akan berlaku mulai akhir Januari 2025 mendatang.

Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan menyampaikan pengawasan secara efektif itu memang berlaku sejak diterbitkannya UU P2SK per 12 Januari 2023 lalu. Dalam 2 tahun kedepan, pihak Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Dinas Koperasi di lingkup daerah mendata jenis-jenis KSP.

Nantinya, KSP dalam kategori opeloop akan masih pada pengawasan OJK. Sementara, KSP closeloop akan diawasi oleh Kemenkop UKM, melalui Otoritas Pengawas Koperasi (OPK).

Orang lain juga bertanya?

"Argonya (pengawasan) OJK mulai berjalan sejak akhir Januari 2025. Jadi itu setelah, katakanlah kalau 2 tahun itu maksimal 2 tahun baru diserahkan, setelah diserahkan 12 Januari 2025, itulah kewajiban OJK untuk memberikan izin usaha (kepada KSP openloop)," ujarnya dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2).

Pengawasan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK nantinya mengawasi KSP yang menjalankan fungsi IJK alias KSP openloop. Secara sederhana, KSP openloop adalah yang memberikan layanan selain dari anggota yang tercatat.

Pasca data dikumpulkan, nantinya akan dibagi sesuai dengan kategori bisnis IJK. Mulai dari bank perkreditan rakyat (BPR) berbasis koperasi, hingga lembaga pembiayaan yang dijalankan oleh koperasi atau KSP.

"Tentunya ini adalah sesuai dengan ketentuan yang ada di masing-masing sektoral apakah perbankan, BPR, apakah pembiayaan, atau pegadaian, fintek dan sebagainya itu sesuai ketentuan. Tentunya OJK nanti bekerja sama dengan Kemenkop akan lakukan sosialisasi regulasi, di IJK sepeti apa, termasuk perizinan dan persyaratannya seperti apa," urainya.

Masa Transisi

Perlu diketahui, 2 tahun pasca terbitnya UU P2SK adalah masa transisi terkait pengawasan KSP. Utamanya dalam hal ini dilakukan pendataan untuk membedakan KSP yang menjalankan usahanya sesuai dengan aturan atau diluar dari koridornya.

Dua kategori itu yang disebut openloop dan closedloop. Perbedaan paling sederhananya terlihat dari layanan yang diberikan KSP, apakah melayani selain anggota atau melayani hanya anggotanya saja.

"Selama 2 tahun itu Kemenkop itu berkewajiban untuk melakukan penilaian terhadap koperasi mana yang melakukan kegiatan yang masuk ranah IJK. Itu dalam jangka watu 2 tahun dan pelaksanan penilaian itu dapat dibanti oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota," terang Suparlan.

Dengan demikian, penilaian untuk kategorisasi itu berjalan dibanti dengan dinas koperasi di tiap daerah. Baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota masing-masing. OJK sendiri membuka kemungkinan adanya konsultasi terkait dengan pendataan yang dilakukan selama 2 tahun kedepan ini.

"Jadi posisi OJK selama 2 tahun ini tentunya kita juga menunggu datanya nanti ini seperti apa, penyebarannya seperti apa untuk ditindaklanjuti. Selama menunggu itu, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi, konsultasi baik pelaku ataupun dinas-dinas koperasi dalam rangka pelaksanaan UU P2SK," kata Suparlan menjelaskan.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya
Dorong Pertumbuhan Kredit Perbankan, OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM
Dorong Pertumbuhan Kredit Perbankan, OJK Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Dobel Penerimaan, OJK Target Kantongi Iuran Industri Keuangan Rp16,6 Triliun di 2025
Dobel Penerimaan, OJK Target Kantongi Iuran Industri Keuangan Rp16,6 Triliun di 2025

Mirza menyampaikan, kegiatan operasional OJK di 2025 terbagi dalam sembilan bidang. Antara lain, pengawasan sektor perbankan dengan anggaran sebesar Rp1,75 T.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Begini Peta Jalan yang Disiapkan OJK buat Pemerintahan Baru
Begini Peta Jalan yang Disiapkan OJK buat Pemerintahan Baru

Beberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan, Penyaluran Kredit ke UMKM Bakal Lebih Mudah
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Industri Penjaminan, Penyaluran Kredit ke UMKM Bakal Lebih Mudah

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyadari masalah yang dihadapi oleh UMKM adalah soal akses pembiayaan.

Baca Selengkapnya
OJK Siap-Siap Bakal Jadi Pengawas Kripto
OJK Siap-Siap Bakal Jadi Pengawas Kripto

Upaya yang dilakukan OJK di antaranya melalui pengembangan kompetensi, baik latihan self learning.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya