MenPAN-RB Bakal Sanksi 134 PNS yang Diduga Nekat Mudik
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menegaskan akan menjatuhkan sanksi terhadap 134 pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melanggar aturan mudik saat masa cuti bersama dan liburan Lebaran 2021.
"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberi sanksi," kata Tjahjo berbicara di hadapan jajarannya di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (17/5).
LAPOR! merujuk pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kemana harus melapor jika KTP disalahgunakan untuk pinjol? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
Sistem LAPOR! telah menerima 160 laporan dari masyarakat selama periode cuti bersama dan liburan Lebaran. Namun, hanya 134 pegawai ASN yang diadukan pulang ke kampung halamannya.
Sisanya, laporan itu terkait dengan permohonan informasi dan aspirasi.
Sebelumnya, Menpan-RB telah mengeluarkan instruksi berupa larangan mudik bagi ASN selama 6—17 Mei 2021 demi mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.
Instruksi itu dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri PAN RB No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19.
Surat edaran itu tegas melarang pegawai negeri sipil untuk mudik, kecuali ada alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK, atau ada surat tugas yang telah ditandatangani oleh minimal pejabat tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II.
Klarifikasi Laporan
Terkait dengan laporan itu, Tjahjo meminta instansi yang bersangkutan segera mengklarifikasi laporan 134 ASN mudik sehingga sanksi berupa hukuman disiplin dapat segera dijatuhkan jika mereka terbukti melanggar aturan.
"Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung pada jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS," kata Tjahjo dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, dia meminta agar pejabat yang berwenang tidak ragu-ragu memberi hukuman disiplin kepada ratusan pegawai ASN yang terbukti mudik.
"Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik," katanya menegaskan.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan setidaknya 1,5 juta warga keluar dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak pengetatan persyaratan perjalanan pada tanggal 22 April 2021 sampai masa libur Idulfitri 1442 Hijriah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaPegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaAkmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca Selengkapnya