MenPAN-RB Tolak Usulan Pengangkatan Honorer Langsung Jadi PNS Tanpa Tes
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Thahjo Kumolo menolak usulan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS dan pegawai kontrak dapat diangkat langsung jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS, secara tegas dinyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis.
"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak jadi PNS secara langsung bertentangan dengan sistem prinsip merit sistem, dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," tegasnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Mengapa rekrutmen CPNS diprioritaskan daripada PPPK? 'Jadi ini CPNS dulu prioritasnya. Karena PPPK kemarin masih dirapi-rapiin lagi,' kata Anas kepada media Jakarta, Selasa (30/7).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas rekrutmen CPNS? Anas pun berjanji setelah formasi telah terkumpul sesuai dengan target nasional, maka proses rekrutmen akan segera berjalan.
-
Siapa yang menolak menjadi PNS? Samad mengungkapkan bahwasanya sang ibu memintanya menjadi PNS, namun ia menolak.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
Tjahjo mengutarakan, kebijakan manajemen PNS secara tegas menyatakan bahwa perekrutan PNS harus memiliki dasar profesionalisme, non-diskriminatif, serta kesetaraan dan keadilan.
"Di samping itu, pengangkatan secara langsung tersebut menjadi tidak adil bagi putra/putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di instansi pemerintah, karena peluang mereka tertutup dengsn pengangkatan tenaga honorer tersebut," ujarnya.
Semua Punya Hak Sama
Namun demikian, pemerintah pada dasarnya menilai seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak yang sama untuk bekerja di bawah instansi negara.
Hal itu bisa dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
"Pemerintah berpendapat bahwa sesuai dengan sistem merit, pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar jadi PNS atau PPPK," seru Menteri Tjahjo.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaPPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaMenpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian untuk tenaga non-ASN atau honorer yang mencakup pemetaan.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca Selengkapnya