Menpan Syafruddin tunggu perhitungan Sri Mulyani soal penerimaan PPPK
Merdeka.com - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengangkatan tenaga honorer lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Skema ini diutamakan untuk guru honorer K2 dan tenaga kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah P3K yang akan diterima. Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dan perhitungan anggaran oleh Kementerian Keuangan.
"Nanti. PP-nya belum. Lagi dihitung nanti kita umumkan," kata dia saat ditemui, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9).
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
-
Kenapa pemerintah menetapkan formasi CPNS secara bertahap? 'Namun angka tersebut masih akan bergerak, mengingat kebutuhan ASN secara nasional akan dioptimalkan. Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan formasi tersebut. Namun demikian penetapan formasi secara bertahap akan segera diterbitkan agar proses seleksi dapat sesegera mungkin dilaksanakan,' tandasnya.
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan K3 untuk tenaga kerja UMKM? Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Mengapa bantuan PKH diberikan secara bersyarat? Melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan tunai bersyarat kepada KPM yang memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, balita, anak prasekolah), pendidikan (SD, SMP, SMA), dan kesejahteraan sosial (lanjut usia mulai 60 tahun dan penyandang disabilitas berat). Bantuan ini diberikan dengan syarat KPM memenuhi kewajiban terkait pemanfaatan layanan kesehatan dan kehadiran di satuan pendidikan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Meskipun demikian, Mantan Wakapolri ini memastikan bahwa kebijakan terkait P3K akan berlaku efektif pada tahun 2019. Proses tes bagi para calon P3K pun akan dilakukan dengan segera setelah tes CPNS.
Hal ini untuk memberi kesempatan bagi calon yang gagal dalam tes CPNS untuk kembali mengikuti tes sebagai calon P3K. "Tidak begitu lama dari tes CPNS, harus serta merta. PNS selesai P3K go ahead," ujar dia.
"Yang umur 20 tahun sampai kira-kira 56 mau jadi P3K silakan. Yang tidak memenuhi syarat untuk tes CPNS, silakan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemenuhan tenaga guru di antaranya melalui program rekrutmen 1 juta guru PPPK adalah atensi Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaSayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif khusus bagi para pengajar yang bertugas di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaPengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 tidak hanya mencakup kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga PPPK.
Baca SelengkapnyaAbdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..
Baca SelengkapnyaHal ini untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah pedalaman.
Baca SelengkapnyaAnas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPenjadwalan ulang ini disebabkan masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK teknis Tahun Anggaran 2022 di sejumlah instansi.
Baca SelengkapnyaJika data tersebut lolos validasi, maka nantinya nama tenaga honorer akan masuk ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.
Baca SelengkapnyaProses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca Selengkapnya