Menperin Beri Sinyal akan Permanenkan PPnBM Nol Persen untuk Produk Otomotif
Merdeka.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita berjanji akan memperjuangkan pemberian subsidi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen secara permanen, khususnya terhadap produk otomotif.
"Namun tetap ada syaratnya," kata Menperin, Agus Gumiwang saat membuka ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/12).
Syarat tersebut ialah industri harus mampu memproduksi kendaraan dengan konten lokal minimal sebesar 80 persen. Dia mencatat pemberian PPnBM kendaraan bermotor 0 persen sepanjang 2021, penjualan otomotif dengan konten lokal minimal 60 persen, tumbuh hingga 64 persen.
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
-
Bagaimana PPN 12% dihitung untuk kendaraan? Ada beberapa spesifikasi khusus yang terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 persen, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta tata cara pengenaan dan pengelolaan pembebasan serta pengembalian pajak tersebut.
-
Dimana peraturan PPN kendaraan di atur? Ada beberapa spesifikasi khusus yang terpengaruh oleh kenaikan PPN 12 persen, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta tata cara pengenaan dan pengelolaan pembebasan serta pengembalian pajak tersebut.
-
Apa saja jenis kendaraan yang kena PPN 12%? Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan berlaku mulai awal tahun 2025. Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini akan memengaruhi penjualan kendaraan di pasar otomotif Indonesia.
-
Di mana posisi Indonesia dalam volume produksi otomotif? Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, industri otomotif Indonesia berada di peringkat ke-11 dunia dari sisi volume produksi dengan 1,47 juta unit per tahun.
-
Siapa yang berkomitmen menurunkan emisi karbon melalui pengembangan ekosistem kendaraan listrik? Mewakili Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatkan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon 358 juta ton CO2 ekuivalen di tahun 2030.
"Sedangkan untuk memperjuangkan 0 persen secara permanen agar ada aturan PPnBM 0 persen secara permanen, tetapi syaratnya komponen lokal harus 80 persen," katanya.
Upaya itu dilakukan untuk memberi dampak yang positif di tengah kondisi pandemi yang menekan ekonomi, terutama saat varian Delta melanda Indonesia.
Sektor Industri Pengolahan
Untuk saat ini Menperin Agus Gumiwang mencatat sektor industri pengolahan telah mengalami pertumbuhan 36 persen, industri alat angkutan melaju dengan pertumbuhan signifikan 27,8 persen.
"Begitu juga dengan sektor otomotif yang menjadi salah satu sektor paling terpukul di awal pandemi, namun sekarang mengalami pertumbuhan sampai 64 persen," ujar Menperin.
Menperin mengatakan sektor otomotif harus mendapatkan perhatian khusus, sebab saat ini ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat dan lebih, dengan kapasitas produksi 3,5 juta unit per tahun. Sedangkan perusahaan komponen kendaraan mencapai 319.000 perusahaan yang sebagian besar merupakan skala UMKM.
"Dan di situ telah menyerap 1,5 juta pekerja langsung, dan puluhan juta pekerja tak langsung, dan menyerap investasi hingga Rp150 triliun," katanya.
Menperin mendorong pabrikan kendaraan meningkatkan komponen lokal dalam memproduksi kendaraan. Sekaligus segera memenuhi permintaan pasar yang meningkat karena dampak subsidi PPnBM.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Simak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mengeluarkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masing-masing perusahaan mobil listrik tersebut tengah melakukan kajian lebih lanjut.
Baca Selengkapnya