Menperin: Industri tidak keberatan cantumkan gambar bahaya rokok
Merdeka.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan industri rokok tidak berkeberatan untuk mencantumkan gambar bahaya merokok. Aturan bungkus rokok baru ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28.
"Saya kira asosiasi juga (industri) rokok sudah menyanggupinya kan dicantumkan hari ini. Belum ada keluhan, belum ketemu mereka juga, tapi biasanya kalau ada persolan mereka datang, jadi mereka belum ada permasalahan," ucap Hidayat di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (24/6).
Seperti diketahui, peraturan ini mewajibkan semua produk rokok mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar menyeramkan pada kemasan rokok. Aturan ini mulai diterapkan hari ini, Selasa 24 Juni 2014.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Mengapa sulit berhenti merokok? 'Kenapa menjadi susah untuk berhenti merokok? Karena seseorang yang sudah berhenti merokok itu, awalnya dia merasa nyaman, rileks dengan merokok, itu mulai ada perasaan tidak nyaman di tubuhnya ketika tidak merokok, seperti ada ketegangan, emosinya jadi sensitif dan mudah marah,' kata Dona beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
-
Apa dampak buruk rokok untuk gigi? Rokok mengandung nikotin dan tar yang dapat menyebabkan kerusakan lapisan jaringan gigi dan menimbulkan pewarnaan coklat kehitaman pada permukaan gigi dan gigi tiruan.
-
Kenapa pria harus menghindari rokok? Tidak hanya wanita, pria pun juga memberikan peran yang besar untuk kesuksesan program kehamilan. Oleh karena itu sebaiknya pria menghindari rokok karena hal ini mampu menurunkan jumlah dan kualitas sperma pria atau lebih bahaya lagi hingga menyebabkan impotensi.
"Yang tidak mencantumkan akan ditarik dari peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono dilansir dari situs sekretariat kabinet.
Dia menegaskan, kemasan rokok di mana belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti. "Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar," tegasnya.
Besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Diharapkan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaDia juga menilai bahwa dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaKemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca Selengkapnya