Menperin: Kalau Apindo tolak komposisi upah buruh, abaikan saja
Merdeka.com - Salah satu fokus pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat tahun depan adalah mempertahankan tingkat lapangan kerja. Karena itu, diusahakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya di sektor padat karya.
Menurut Menteri Perindustrian M.S Hidayat, kenaikan upah tahun depan sudah disepakati berdasarkan tingkat inflasi. Sesuai Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, inflasi dipatok 4,5 persen.
"Formula baru peningkatan upah, inflation rate plus sekian persen, nah sekian persen itulah yang bisa didiskusikan pengusaha maupun serikat pekerja," kata Hidayat saat jumpa pers penjelasan RAPBN 2014 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8).
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
Hanya saja, usulan itu beberapa kali ditolak oleh serikat buruh. Terakhir, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menolak, karena tak yakin bisa dijalankan, jika pemerintah bersikap lembek pada pekerja.
Atas sikap skeptis beberapa pihak itu, Hidayat memilih mengabaikannya. Dia mengklaim sudah membicarakan skema ini dengan asosiasi pengusaha per sektor, misalnya makanan-minuman, garmen, dan mainan. Semuanya, menurut menperin, setuju dengan usulannya.
"Kalau ada yang skeptis, misalnya seperti Apindo abaikan saja. Saya sudah bicara langsung dengan asosiasi per sektor," tandasnya.
Kebijakan ini diprioritaskan pada industri padat karya. Sebab, jumlah pekerja yang terserap ke sektor itu mencapai 5 juta orang. "Sektor inilah yang rawan PHK, khusus padat karya selain sistem pengupahan baru, akan ditambah insentif pajak lainnya," ujar Hidayat.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyepakati usulan Hidayat. Direktur Jenderal Penyelesaian Hubungan Industrial Irianto Simbolon membenarkan bahwa tuntutan kenaikan 50 persen memberatkan perusahaan.
"Iyalah terlalu tinggi (50 persen), untuk apa ditetapkan tinggi, tapi tidak ada yang bisa membayar," ungkapnya.
Irianto menjamin bahwa Komponen Hidup Layak (KHL) yang menentukan kenaikan upah tidak akan bertambah, yaitu tetap 60 item.
"Kan sudah naik 2012 kemarin dari 40 jadi 60, pemerintah belum mempertimbangkan naik," kata Irianto. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan di sektor industri padat karya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca SelengkapnyaBesaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPeningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSubsidi seharusnya hanya diberikan kepada kelompok afirmasi atau masyarakat tidak mampu.
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca SelengkapnyaPengembangan investasinya akan dibedakan menjadi investasi di sektor padat karya dan sektor padat modal.
Baca Selengkapnya