Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menperin: Kalau Apindo tolak komposisi upah buruh, abaikan saja

Menperin: Kalau Apindo tolak komposisi upah buruh, abaikan saja Pekerja tekstil. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Salah satu fokus pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat tahun depan adalah mempertahankan tingkat lapangan kerja. Karena itu, diusahakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya di sektor padat karya.

Menurut Menteri Perindustrian M.S Hidayat, kenaikan upah tahun depan sudah disepakati berdasarkan tingkat inflasi. Sesuai Postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, inflasi dipatok 4,5 persen.

"Formula baru peningkatan upah, inflation rate plus sekian persen, nah sekian persen itulah yang bisa didiskusikan pengusaha maupun serikat pekerja," kata Hidayat saat jumpa pers penjelasan RAPBN 2014 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8).

Orang lain juga bertanya?

Hanya saja, usulan itu beberapa kali ditolak oleh serikat buruh. Terakhir, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menolak, karena tak yakin bisa dijalankan, jika pemerintah bersikap lembek pada pekerja.

Atas sikap skeptis beberapa pihak itu, Hidayat memilih mengabaikannya. Dia mengklaim sudah membicarakan skema ini dengan asosiasi pengusaha per sektor, misalnya makanan-minuman, garmen, dan mainan. Semuanya, menurut menperin, setuju dengan usulannya.

"Kalau ada yang skeptis, misalnya seperti Apindo abaikan saja. Saya sudah bicara langsung dengan asosiasi per sektor," tandasnya.

Kebijakan ini diprioritaskan pada industri padat karya. Sebab, jumlah pekerja yang terserap ke sektor itu mencapai 5 juta orang. "Sektor inilah yang rawan PHK, khusus padat karya selain sistem pengupahan baru, akan ditambah insentif pajak lainnya," ujar Hidayat.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyepakati usulan Hidayat. Direktur Jenderal Penyelesaian Hubungan Industrial Irianto Simbolon membenarkan bahwa tuntutan kenaikan 50 persen memberatkan perusahaan.

"Iyalah terlalu tinggi (50 persen), untuk apa ditetapkan tinggi, tapi tidak ada yang bisa membayar," ungkapnya.

Irianto menjamin bahwa Komponen Hidup Layak (KHL) yang menentukan kenaikan upah tidak akan bertambah, yaitu tetap 60 item.

"Kan sudah naik 2012 kemarin dari 40 jadi 60, pemerintah belum mempertimbangkan naik," kata Irianto. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Baca Selengkapnya
Ketua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Ketua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Ketua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
Khawatir Isu PHK Massal, Pekerja Tembakau Harap Cukai 2025 Tak Naik
Khawatir Isu PHK Massal, Pekerja Tembakau Harap Cukai 2025 Tak Naik

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Gas Murah untuk Industri Beratkan APBN, Benarkah?
Kebijakan Gas Murah untuk Industri Beratkan APBN, Benarkah?

Subsidi seharusnya hanya diberikan kepada kelompok afirmasi atau masyarakat tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Tolak Simpanan Tapera, Pengusaha : Sudah Banyak Potongan
Tolak Simpanan Tapera, Pengusaha : Sudah Banyak Potongan

Beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
Kondisi Pabrik Lagi Krisis, Ini Kisah Buruh di Semarang Semakin Terhimpit Kebijakan Tapera
Kondisi Pabrik Lagi Krisis, Ini Kisah Buruh di Semarang Semakin Terhimpit Kebijakan Tapera

Penolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Tak Banyak Tuntut Upah Naik, Buruh: Gaji Kecil, Daya Beli juga Makin Rendah
Prabowo Minta Tak Banyak Tuntut Upah Naik, Buruh: Gaji Kecil, Daya Beli juga Makin Rendah

Pernyataan Bacapres Prabowo Subianto meminta buruh tidak banyak menuntut kenaikan upah menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya
Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya

Sedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang

Heru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.

Baca Selengkapnya