Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menperin: Perusahaan dan Industri Wajib Implementasikan Peduli Lindungi

Menperin: Perusahaan dan Industri Wajib Implementasikan Peduli Lindungi Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. ©2020 Foto: Lutfi/Humas Ekon

Merdeka.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mewajibkan kepada seluruh perusahaan dan industri agar segera menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menyampaikan laporan pelaksanaan operasional serta mobilitas kegiatan kepada Kementerian Perindustrian.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menperin Nomor 5 tahun 2021 yang merupakan implementasi dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Surat edaran nomor 5 mewajibkan kepada seluruh perusahaan industri untuk segera mengimplementasikan aplikasi Peduli Lindungi di masing-masing perusahaan sebelum pekerja masuk untuk mulai melakukan proses produksi," kata Menperin dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (27/9).

Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya. Mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.

Dalam SE tersebut juga mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan protokol kesehatan di masing-masing perusahaan apabila ditemukan kasus positif di lingkungan perusahaan masing-masing.

Bagian Penting

"Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting, dalam sudah surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5," ujarnya.

Kemenperin bertekad untuk terus mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

"Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi, sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024
Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024

Wamenaker meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu

Perusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Komit Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri, Ini TKDN dalam Proyek RDMP Balikpapan
Komit Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri, Ini TKDN dalam Proyek RDMP Balikpapan

Proyek RDMP Balikpapan merupakan proyek strategis nasional yang paling kompleks serta nilai investasi terbesar yang dikelola Pertamina saat ini

Baca Selengkapnya
Dirut Semen Indonesia: Aspek Keberlanjutan Bukan Sekadar Pemenuhan Aturan
Dirut Semen Indonesia: Aspek Keberlanjutan Bukan Sekadar Pemenuhan Aturan

SIG memiliki fokus menciptakan program-program inovasi lingkungan dan sosial berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Perusahaan BUMN Cegah Diskriminasi dan Pelecehan Pegawai di Lingkungan Kerja
Begini Cara Perusahaan BUMN Cegah Diskriminasi dan Pelecehan Pegawai di Lingkungan Kerja

Untuk bekerja di BUMN semua memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk berkarir dari semua disiplin ilmu.

Baca Selengkapnya