Menperin Soal Impor Baja China: Kita Akan Kenakan Bea Masuk Anti Dumping
Merdeka.com - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan terus melindungi produk baja dalam negeri saat membanjirnya impor baja asal China. Sebab, pasca-perang dagang, baja China mulai mencari pasar baru selain AS termasuk Indonesia.
"Tentunya kita mengenakan bea masuk anti dumping. China sendiri melakukan bea masuk terhadap produk stainless steel dari Indonesia. Sedang melakukan investigasi. Amerika sendiri mengenakan bea masuk," kata dia, ketika ditemui di kediamannya, Jakarta, Rabu (5/6) malam.
Sejauh ini pemerintah juga telah menjalankan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) produk impor. Hal ini diharapkan dapat membantu menekan impor baja.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Kenapa impor tekstil dari China meningkat? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyebut perang dagang antara kedua negara itu menyebabkan over kapasitas dan over supply di China, yang justru malah membanjiri Indonesia.
-
Mengapa Airlangga Hartarto mendorong investasi asing? Pemerintah Indonesia juga tengah giat mendorong investasi asing untuk masuk ke Indonesia guna mencapai target investasi senilai Rp 1.400 triliun di tahun 2023.
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
"Tentu kita melakukan dalam tanda petik semacam lartas untuk kita kontrol lagi baja supaya tidak ada penyalahgunaan HS code. Dengan demikian kita juga jaga industri dalam negeri," ujar dia.
Sejauh ini pemerintah belum memberikan subsidi untuk industri baja dalam negeri. "Tidak ada (subsidi). Kalau itu mekanismenya anti dumping atau safe guard," tandasnya.
Sebelumnya, produsen baja nasional menyayangkan masuknya baja impor melalui Batam. Ini dinilai merugikan industri baja dalam negeri.
Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, baja impor bisa masuk melalui Batam lantaran tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD. Khususnya untuk produk plate baja. Bleid ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina.
Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan Hot Rolled Explanatory Notes WTO Agreement yang menyatakan jika BMAD tetap berlaku di suatu negara termasuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, seperti Batam.
"Kondisi saat ini di mana dirasakan adanya perlakuan khusus terhadap wilayah Batam (dengan tidak dikenakannya BMAD) telah menjadi celah masuknya hasil produksi ke wilayah Indonesia lainnya dengan harga murah yang mengakibatkan bangkrutnya industri yang berada di luar wilayah Batam," ujar dia.
Dalam pandangan Silmy, untuk mendukung industri baja dalam negeri, maka pemerintah perlu segera melakukan revisi penjelasan pasal 14 PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Sehingga bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan untuk impor baja dapat diberlakukan di wilayah Batam dan wilayah perdagangan bebas lainnya untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat," ucapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaIndustri petrokimia dalam negeri juga semakin diberatkan dengan pencabutan Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor bahan baku plastik.
Baca SelengkapnyaLuhut menegaskan bahwa China adalah salah satu mitra komprehensif strategis terpenting Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerusahaan telah mengekspor baja lapis sebagai bahan baku produk baja ringan struktural dan genteng metal untuk pembangunan rumah di Australia.
Baca SelengkapnyaBerkembangnya hilirisasi Indonesia bikin China-Eropa ketar-ketir.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus memberi dukungan yang kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.
Baca SelengkapnyaTarif bea masuk sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKADI dan KPPI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap impor keramik yang masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaSaat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca Selengkapnya