Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menperin Target 9.000 Produk Alkes Punya Sertifikat TKDN di Atas 1 Persen

Menperin Target 9.000 Produk Alkes Punya Sertifikat TKDN di Atas 1 Persen Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. ©2020 Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan sekitar 9.000 produk khusus untuk alat kesehatan (alkes) memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 1 persen ke depannya.

"Kita targetkan sekurang-kurangnya produk yang bersertifikat TKDN di atas 1 persen ada 9.000 produk baru," kata Menperin Agus dalam konferensi pers Upaya Peningkatan Penggunaan PDN Bidang Alat Kesehatan, Selasa (15/6/).

Dia menjelaskan, jika produk alkes memiliki nilai TKDN di atas 1 persen, artinya produk dalam negeri tersebut wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli.

Orang lain juga bertanya?

Agar target tersebut tercapai, Kemenperin telah memberikan program fasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis yang tentunya bisa dimanfaatkan oleh para produsen dalam negeri. Sehingga proses produksi produk alkes bisa berjalan dengan baik.

Hingga kini, Terdapat 79 produk prioritas alat kesehatan dalam negeri dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan, di antaranya Hospital Bed Electric yang memiliki TKDN 29,88-49,73 persen, Hospital Bed Hydraulic yang memiliki TKDN 36,34 persen, Arm Sling, Tensimeter, Infusion Pump, EKG, dan banyak lainnya.

Namun dari 79 produk prioritas ini, masih ada beberapa produk yang belum punya TKDN. "Jumlah ini masih dalam tahap awal dan akan ditambah sampai maksimal sesuai kebutuhan penggunaan dalam negeri," ujarnya.

Dorong Belanja Produk Dalam Negeri

Di sisi lain Kemenperin mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta Program Substitusi Impor 35 persen pada 2022.

Menperin menegaskan, untuk dapat semaksimal mungkin menyerap produk dalam negeri, diperlukan dukungan kebijakan dari Kementerian/Lembaga terkait dalam melaksanakan program substitusi impor tersebut, termasuk antaranya Penerapan P3DN secara tegas dan konsisten.

"Program ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung perekonomian nasional dan menjadikan indonesia negara tangguh dan mandiri," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen
Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen

Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan
Tak Mau RI Banjir Impor, Kemenperin Minta Pembatasan Barang Jadi Tetap Dilakukan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Penjualan Produk Impor Dibawah Harga Rp1,5 Juta
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Penjualan Produk Impor Dibawah Harga Rp1,5 Juta

Tujuannya, untuk melindungi produk-produk dalam negeri pada platform tersebut.

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
TikTok Tak Tepati Janji, Masih Ada Barang Impor Dijual Lebih Murah dari Produk Lokal
TikTok Tak Tepati Janji, Masih Ada Barang Impor Dijual Lebih Murah dari Produk Lokal

Menkop Teten menduga produk-produk impor yang di jual di bawah HPP merupakan produk yang masuk melalui crossborder atau bisnis lintas batas.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online

Penjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.

Baca Selengkapnya
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Gandeng Tokopedia, TikTok Dilarang Jual Barang Impor Murah Hingga Praktik Jual Rugi
Gandeng Tokopedia, TikTok Dilarang Jual Barang Impor Murah Hingga Praktik Jual Rugi

Kemenkop UKM memberikan persyaratan kepada TikTok yang tengah bekerja sama dengan Tokopedia.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional

Kebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.

Baca Selengkapnya
Pemberantasan Barang Impor Ilegal Bisa Bikin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Begini Penjelasannya
Pemberantasan Barang Impor Ilegal Bisa Bikin Pertumbuhan Ekonomi Tembus 8 Persen, Begini Penjelasannya

Zulhas menilai, dengan memberantas produk impor ilegal maka sejumlah manfaat positif akan dirasakan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Batasi Harga Produk di TikTok Shop Cs, Paling Murah USD100
Pemerintah Bakal Batasi Harga Produk di TikTok Shop Cs, Paling Murah USD100

Jika kurang dari itu maka tidak boleh masuk Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi UMKM lokal agar tidak tergerus oleh produk impor.

Baca Selengkapnya