Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri ATR: Tax Amnesty Tak Mempermasalahkan Asal Aset

Menteri ATR: Tax Amnesty Tak Mempermasalahkan Asal Aset Sofyan Djalil. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan tax amnesty atau pengampunan pajak tidak mempermasalahkan asal aset atau tanah yang dimiliki seseorang meskipun dari hasil kejahatan. Namun, yang terpenting setiap aset tersebut membayar pajak dan tersertifikasi.

"Tax amnesty tidak mempersoalkan sumbernya yang penting aset tersebut didaftarkan, tax amnesty tidak mempersoalkan apakah aset atau tanah itu hasil kejahatan atau tidak, yang penting bayar pajak. Namun jika ada permasalahan itu urusan kedua," kata Sofyan dalam bincang bersama PPATK Indonesia Tindak Tegas Mafia Tanah, Minggu (13/6).

Sebagai informasi, tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah dalam memberikan pengampunan atau penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada Wajib Pajak (WP) tanpa mengenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan bagi WP.

Sofyan menjelaskan, adanya Tax Amnesty ini adalah untuk memperbaiki sistem pendaftaran perpajakan di Indonesia. Sebelumnya banyak orang yang ragu mengikuti tax amnesty, mereka khawatir aset mereka ketahuan. Padahal dalam tax amnesty tidak mempermasalahkan itu.

Misalnya, ada orang yang memiliki aset rumah atau bangunan seharga Rp100 miliar atas nama orang lain, tapi dengan bayar 2 persen maka properti tersebut bisa beralih menjadi hak milik yang bersangkutan.

"Tetapi menurut saya belum semua karena kemarin waktu tax amnesty banyak orang yang ragu-ragu. Benarkah ini? sehingga banyak orang juga yang ternyata tidak ikut Tax Amnesty, tapi setelah Tax Amnesty berjalan ternyata itu bener, waktu itu bayarnya cuman 2 persen kan. Sekarang kelihatannya banyak orang mempersoalkan tax amnesty lagi dong," jelasnya.

Formalkan Sertifikat

Di sisi lain, dia menegaskan memang untuk penjualan tanah wajib ada sertifikat, lantaran masih banyak praktik penjualan di bawah tangan. Namun setelah ada tax amnesty, diharapkan tanah-tanah dan aset-aset yang di bawah tangan itu sudah tersertifikasi, karena orang ingin mendapatkan manfaat dari pengurangan pajak dari tax amnesty.

"Nah saya pikir kalau ada tax amnesty lagi orang akan ikut kali ini sekarang banyak uang yang di bawah bantal, banyak aset-aset yang masih di atas nama orang lain yang mereka mulai khawatir sekarang karena kalau memformalkan sertifikat akan dipersoalkan oleh Kantor Pajak," ujarnya.

Dia berpendapat jika dilakukan lagi tax amnesty, maka akan memberikan kesempatan kedua bagi orang yang belum mendaftarkan aset-asetnya.

"Mudah-mudahan mereka akan mendaftarkan, dan diketahui banyak sekali sebenarnya bukan karena kejahatan tetapi karena ignorant aja atau misalnya orang asing di Bali itu beli tanah atas nama orang lokal Bali, karena menghindari aturan bahwa orang asing tidak boleh memiliki tanah," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Penjelasan Mahkamah Agung Dicecar Soal Harta Koruptor Helena Lim Tak Bisa Disita Negara
VIDEO: Penjelasan Mahkamah Agung Dicecar Soal Harta Koruptor Helena Lim Tak Bisa Disita Negara

Yanto mengatakan jika memang terbukti harta koruptor diperoleh dari hasil korupsi, maka negara akan menyita harta tersebut

Baca Selengkapnya
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor

Supratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.

Baca Selengkapnya
Menko Budi Gunawan Buka Suara Soal Hakim Perintahkan Aset Helena Lim Dikembalikan karena Ikut Tax Amnesty
Menko Budi Gunawan Buka Suara Soal Hakim Perintahkan Aset Helena Lim Dikembalikan karena Ikut Tax Amnesty

Adapun aset Helena Lim yang tercantum dalam program tax amnesty memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dilakukan penyitaan.

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor
Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor

Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas

Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor

Baca Selengkapnya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya
Warga Asing Dapat Kemewahan Pajak dari Pemerintah, Begini Aturannya

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya

Pemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Aset Crazy Rich PIK Helena Lim Dikembalikan, Ini Reaksi MA
Hakim Minta Aset Crazy Rich PIK Helena Lim Dikembalikan, Ini Reaksi MA

Helena sebelumnya juga divonis lima tahun penjara terkait kasus timah.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tulungagung dan Persyaratannya
Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tulungagung dan Persyaratannya

Pemutihan pajak kendaraan Tulungagung 2024: bebas denda, diskon, dan berbagai kemudahan.

Baca Selengkapnya