Menteri ATR: Tax Amnesty Tak Mempermasalahkan Asal Aset
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan tax amnesty atau pengampunan pajak tidak mempermasalahkan asal aset atau tanah yang dimiliki seseorang meskipun dari hasil kejahatan. Namun, yang terpenting setiap aset tersebut membayar pajak dan tersertifikasi.
"Tax amnesty tidak mempersoalkan sumbernya yang penting aset tersebut didaftarkan, tax amnesty tidak mempersoalkan apakah aset atau tanah itu hasil kejahatan atau tidak, yang penting bayar pajak. Namun jika ada permasalahan itu urusan kedua," kata Sofyan dalam bincang bersama PPATK Indonesia Tindak Tegas Mafia Tanah, Minggu (13/6).
Sebagai informasi, tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah dalam memberikan pengampunan atau penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada Wajib Pajak (WP) tanpa mengenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan bagi WP.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Sofyan menjelaskan, adanya Tax Amnesty ini adalah untuk memperbaiki sistem pendaftaran perpajakan di Indonesia. Sebelumnya banyak orang yang ragu mengikuti tax amnesty, mereka khawatir aset mereka ketahuan. Padahal dalam tax amnesty tidak mempermasalahkan itu.
Misalnya, ada orang yang memiliki aset rumah atau bangunan seharga Rp100 miliar atas nama orang lain, tapi dengan bayar 2 persen maka properti tersebut bisa beralih menjadi hak milik yang bersangkutan.
"Tetapi menurut saya belum semua karena kemarin waktu tax amnesty banyak orang yang ragu-ragu. Benarkah ini? sehingga banyak orang juga yang ternyata tidak ikut Tax Amnesty, tapi setelah Tax Amnesty berjalan ternyata itu bener, waktu itu bayarnya cuman 2 persen kan. Sekarang kelihatannya banyak orang mempersoalkan tax amnesty lagi dong," jelasnya.
Formalkan Sertifikat
Di sisi lain, dia menegaskan memang untuk penjualan tanah wajib ada sertifikat, lantaran masih banyak praktik penjualan di bawah tangan. Namun setelah ada tax amnesty, diharapkan tanah-tanah dan aset-aset yang di bawah tangan itu sudah tersertifikasi, karena orang ingin mendapatkan manfaat dari pengurangan pajak dari tax amnesty.
"Nah saya pikir kalau ada tax amnesty lagi orang akan ikut kali ini sekarang banyak uang yang di bawah bantal, banyak aset-aset yang masih di atas nama orang lain yang mereka mulai khawatir sekarang karena kalau memformalkan sertifikat akan dipersoalkan oleh Kantor Pajak," ujarnya.
Dia berpendapat jika dilakukan lagi tax amnesty, maka akan memberikan kesempatan kedua bagi orang yang belum mendaftarkan aset-asetnya.
"Mudah-mudahan mereka akan mendaftarkan, dan diketahui banyak sekali sebenarnya bukan karena kejahatan tetapi karena ignorant aja atau misalnya orang asing di Bali itu beli tanah atas nama orang lokal Bali, karena menghindari aturan bahwa orang asing tidak boleh memiliki tanah," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yanto mengatakan jika memang terbukti harta koruptor diperoleh dari hasil korupsi, maka negara akan menyita harta tersebut
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaSupratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca SelengkapnyaAdapun aset Helena Lim yang tercantum dalam program tax amnesty memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dilakukan penyitaan.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaHelena sebelumnya juga divonis lima tahun penjara terkait kasus timah.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan Tulungagung 2024: bebas denda, diskon, dan berbagai kemudahan.
Baca Selengkapnya