Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Bahlil Beberkan Deretan Keuntungan OSS, UMKM Urus Izin Hanya 3 Jam

Menteri Bahlil Beberkan Deretan Keuntungan OSS, UMKM Urus Izin Hanya 3 Jam gedung BKPM. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa seluruh proses perizinan berusaha menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) tidak dipungut biaya alias gratis. Melalui OSS para pengusaha juga tidak perlu khawatir akan 'dimainkan', karena seluruh proses dilakukan secara transparan.

"Tidak ada bayar-bayar. Tidak ada lagi kelakuan-kelakuan lama. Sudah kita ini jangan sampai ada dusta di antara kita. Kita ini negara kalau mau baik, harus jujur kepada diri sendiri dan untuk kebaikan bangsa dan negara," jelasnya dalam kuliah umum di Universitas Citra Bangsa Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (22/5).

Dia menambahkan, lewat OSS proses izin berusaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya memakan waktu selama 3 jam. Dengan demikian, para pelaku UMKM tidak lagi harus menunggu berhari-hari.

"Jadi pengusaha itu cuma butuh 3 hal. Kecepatan efisiensi transparansi dan kepastian dan semua sekarang terbuka mau tunggu apalagi," jelasnya.

Jika dulu, orang mau usaha harus buat Perusahaan Terbuka (PT) sekarang bisa dilakukan dengan perorangan atau sendiri. Bahkan, keuntungan lainnya biaya perizinan semua untuk UMKM ditanggung oleh negara.

"Kurang apa lagi. Buka aplikasi OSS izin apa yang diinginkan perusahaan dia keluar itu barang," tandasnya.

BKPM Catat Pelaku Usaha Perorangan Dominasi Pengurusan Izin di Sistem OSS

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat lebih dari 70 persen pelaku usaha perorangan telah mengurus perizinan berusaha melalui Online System Submission (OSS). Sampai dengan 30 November 2020, tercatat ada 1,59 juta pelaku usaha perorangan atau 70,9 persen yang telah terdaftar.

Sedangkan pelaku usaha non perorangan yang telah mendaftar di OSS sebesar 655 ribu atau 29,1 persen.

"Lebih dari 70 persen pelaku usaha yang mengurus perizinan merupakan perorangan," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot dalam FGD RPP MOdal Dasar PT & PT UMK dan RPP UMKM, Jakarta, Jumat (8/1).

Namun, dilihat dari skala usaha, 78,5 persen atau 1,76 juta pendaftar merupakan peserta dari sektor UMKM. Sedangkan dari sektor non-UMKM sebanyak 21,5 persen atau 484 ribu jenis usaha.

Dari sisi jenis penanaman modal 98,5 persen atau 2,19 juta berasal dari dalam negeri. Hanya 1,5 persen atau 31,5 ribu yang pendanaan modalnya berasal dari asing.

"Jenis penanaman modal didominasi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), di mana kurang dari 5 persen merupakan PMA (Penanaman Modal Asing)," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UKM, baru ada 1,8 juta pelaku usaha UMKM yang mengurus izin di OSS. Padahal jumlah UMKM yang ada saat ini sekitar 64, 2 juta.

"UMKM yang dapat perizinan di OSS ini baru 1,8 juta. Cuma 2,8 persen dari pelaku usaha," kata dia mengakhiri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun
Berkat OSS, Kementerian Investasi Sudah Terbitkan 10 Juta NIB dalam Waktu 3 Tahun

OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.

Baca Selengkapnya
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB
Genap Tiga Tahun, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 10 Juta NIB

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong

Pada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal

Tersendatnya sistem tersebut karena masih ada 2 kementerian yang belum terkoneksi dengan OSS.

Baca Selengkapnya
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Menteri Bahlil Pastikan Layanan OSS Tetap Aman
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Menteri Bahlil Pastikan Layanan OSS Tetap Aman

Namun demikian, Kementerian Investasi/BKPM tetap waspada dan mengawal gangguan yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Perizinan Event Bisa Lewat Online, Potensi Ekonomi Capai Rp162 Triliun
Perizinan Event Bisa Lewat Online, Potensi Ekonomi Capai Rp162 Triliun

Pemerintah mempermudah pengajuan perizinan untuk event.

Baca Selengkapnya
Sukses Raih Merdeka Awards 2024, Kementerian Investasi Terus Berinovasi dan Kolaborasi
Sukses Raih Merdeka Awards 2024, Kementerian Investasi Terus Berinovasi dan Kolaborasi

Layanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.

Baca Selengkapnya
Cara Gibran Tekan Praktik Pungli dalam Pengurusan Izin Usaha
Cara Gibran Tekan Praktik Pungli dalam Pengurusan Izin Usaha

Gibran juga bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik, Habib Tohir Bin Yahya di daerah Palimanan, Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kementerian Investasi Raih Merdeka Awards 2024 Berkat Inovasi Contact Center OSS
Kementerian Investasi Raih Merdeka Awards 2024 Berkat Inovasi Contact Center OSS

Layanan online yang diberi nama Contact Center OSS tersebut memudahkan para pelaku usaha untuk menyampaikan masukan maupun keluhan

Baca Selengkapnya
Kapolri Luncurkan Layanan Digital Perizinan Event: Tidak Perlu Berbelit-belit Untuk Izin
Kapolri Luncurkan Layanan Digital Perizinan Event: Tidak Perlu Berbelit-belit Untuk Izin

Kehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT untuk Permudah Perizinan BPR
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT untuk Permudah Perizinan BPR

Pengembangan & implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR.

Baca Selengkapnya
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!

Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital

Baca Selengkapnya