Menteri Bahlil Beberkan Deretan Keuntungan OSS, UMKM Urus Izin Hanya 3 Jam
Merdeka.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa seluruh proses perizinan berusaha menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) tidak dipungut biaya alias gratis. Melalui OSS para pengusaha juga tidak perlu khawatir akan 'dimainkan', karena seluruh proses dilakukan secara transparan.
"Tidak ada bayar-bayar. Tidak ada lagi kelakuan-kelakuan lama. Sudah kita ini jangan sampai ada dusta di antara kita. Kita ini negara kalau mau baik, harus jujur kepada diri sendiri dan untuk kebaikan bangsa dan negara," jelasnya dalam kuliah umum di Universitas Citra Bangsa Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (22/5).
Dia menambahkan, lewat OSS proses izin berusaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya memakan waktu selama 3 jam. Dengan demikian, para pelaku UMKM tidak lagi harus menunggu berhari-hari.
-
Gimana cara transfer uang bebas biaya admin? Tapi, jangan pusing dulu ya, sebab ada satu solusi yang bisa kamu gunakan untuk mengatasi biaya admin besar setiap kali mau transfer uang. Yup, apalagi kalau bukan menggunakan aplikasi e-wallet. Dengan mengandalkan e-wallet yang tepat, kegiatan kirim uang pakai pasti akan lebih nyaman dan praktis.
-
Bagaimana cara mengurus izin online? Penyelenggara Tinggal Isi Form Penaftaran Sigit menambahkan, pihak penyelenggara event saat ini tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi setelah pelayanan izin digital diresmikan.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Izin apa yang bisa diurus online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
"Jadi pengusaha itu cuma butuh 3 hal. Kecepatan efisiensi transparansi dan kepastian dan semua sekarang terbuka mau tunggu apalagi," jelasnya.
Jika dulu, orang mau usaha harus buat Perusahaan Terbuka (PT) sekarang bisa dilakukan dengan perorangan atau sendiri. Bahkan, keuntungan lainnya biaya perizinan semua untuk UMKM ditanggung oleh negara.
"Kurang apa lagi. Buka aplikasi OSS izin apa yang diinginkan perusahaan dia keluar itu barang," tandasnya.
BKPM Catat Pelaku Usaha Perorangan Dominasi Pengurusan Izin di Sistem OSS
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat lebih dari 70 persen pelaku usaha perorangan telah mengurus perizinan berusaha melalui Online System Submission (OSS). Sampai dengan 30 November 2020, tercatat ada 1,59 juta pelaku usaha perorangan atau 70,9 persen yang telah terdaftar.
Sedangkan pelaku usaha non perorangan yang telah mendaftar di OSS sebesar 655 ribu atau 29,1 persen.
"Lebih dari 70 persen pelaku usaha yang mengurus perizinan merupakan perorangan," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot dalam FGD RPP MOdal Dasar PT & PT UMK dan RPP UMKM, Jakarta, Jumat (8/1).
Namun, dilihat dari skala usaha, 78,5 persen atau 1,76 juta pendaftar merupakan peserta dari sektor UMKM. Sedangkan dari sektor non-UMKM sebanyak 21,5 persen atau 484 ribu jenis usaha.
Dari sisi jenis penanaman modal 98,5 persen atau 2,19 juta berasal dari dalam negeri. Hanya 1,5 persen atau 31,5 ribu yang pendanaan modalnya berasal dari asing.
"Jenis penanaman modal didominasi PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), di mana kurang dari 5 persen merupakan PMA (Penanaman Modal Asing)," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UKM, baru ada 1,8 juta pelaku usaha UMKM yang mengurus izin di OSS. Padahal jumlah UMKM yang ada saat ini sekitar 64, 2 juta.
"UMKM yang dapat perizinan di OSS ini baru 1,8 juta. Cuma 2,8 persen dari pelaku usaha," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaSistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaPada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.
Baca SelengkapnyaTersendatnya sistem tersebut karena masih ada 2 kementerian yang belum terkoneksi dengan OSS.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Kementerian Investasi/BKPM tetap waspada dan mengawal gangguan yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempermudah pengajuan perizinan untuk event.
Baca SelengkapnyaLayanan Contact Center OSS berhasil membawa Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyabet Merdeka Award.
Baca SelengkapnyaGibran juga bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik, Habib Tohir Bin Yahya di daerah Palimanan, Cirebon.
Baca SelengkapnyaLayanan online yang diberi nama Contact Center OSS tersebut memudahkan para pelaku usaha untuk menyampaikan masukan maupun keluhan
Baca SelengkapnyaKehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaPengembangan & implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR.
Baca SelengkapnyaArif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital
Baca Selengkapnya