Menteri Bahlil: Izin Tenaga Kerja Asing Tetap Dipegang Pusat
Merdeka.com - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan dalam pengurusan izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di aplikasi Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Kewenangan perizinan tersebut masih dipegang pemerintah pusat.
"Masalah TKA buat (pemerintah) daerah belum punya kewenangan, tetap ada di pusat di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Bahlil di Jakarta, Kamis (12/8).
Dalam aplikasi OSS Berbasis Risiko memang terdapat pilihan menu untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yakni dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. Dalam hal ini, pengurusan RPTKA tetap bisa dilakukan karena nanti akan ada notifikasi pada kementerian teknis yang mengurusnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Di mana agen penyaluran tenaga kerja beroperasi? Demi menagih uang yang telah disetorkan ke HS, ia bersama puluhan orang yang merasa tertipu mendatangi rumah milik ibu dari HS, lokasinya berada di Gang Rambutan RT 1 RW 4 Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus.
-
Bagaimana cara OTA asing mendaftar? Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, mengatakan, pihaknya memberi waktu maksimal lima hari semenjak pengiriman surat kepada para OTA untuk segera melakukan registrasi atau, jika tidak, layanan mereka akan diblokir di Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Di OSS ini ada RPTKA, kita akan online kan, nanti akan ada notifikasi pada kementerian teknis, ada di Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia.
Pastikan TKA Masuk Indonesia Penuhi Persyaratan
Menteri Bahlil menjelaskan, selama 4 bulan masa transisi, kewenangan pengurusan RPTKA telah didelegasikan ke Kementerian Investasi. Hal ini telah dilakukan kesepakatan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Investasi.
Namun, hal ini tetap menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pihak yang memberikan izin dari proses pengajuan tersebut. Ini semata-mata kata Bahlil untuk menghindari masuknya TKA yang tidak memenuhi syarat masuk ke Indonesia.
"Jadi jangan sampai ada TKA yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia," kata dia.
Menteri Bahlil memastikan TKA yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi persyaratan yang ada. Proses ini harus cepat dilakukan karena dia tidak ingin, pekerjaan di pabrik terhambat karena pekerja asing yang bisa mengoperasikannya masih tertahan masuk Indonesia.
"Kami akan bantu karena TKA yang memenuhi syarat itu penting, karena kalau mesin macet di pabrik, kalau orang belum datang ya gimana mau produksi. Jadi kami punya kepentingan sekali," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersendatnya sistem tersebut karena masih ada 2 kementerian yang belum terkoneksi dengan OSS.
Baca SelengkapnyaAlasan pemerintah membatasi investasi asing masuk dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia menampik tudingan pemberian izin kelola lahan tambang bagi ormas sebagai bentuk janji politik
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaPada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia menegaskan dirinya tidak pernah bagi-bagi bansos seperti yang dituduhkan ekonom Faisal Basri.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan tidak ada unsur politik balas budi terkait pemberian izin tambang untuk ormas berlatarbelakang agama
Baca Selengkapnya