Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Bahlil: Izin Tenaga Kerja Asing Tetap Dipegang Pusat

Menteri Bahlil: Izin Tenaga Kerja Asing Tetap Dipegang Pusat Ketum HIPMI Bahlil Lahadalia. ©handout/HIPMI

Merdeka.com - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan dalam pengurusan izin bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di aplikasi Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Kewenangan perizinan tersebut masih dipegang pemerintah pusat.

"Masalah TKA buat (pemerintah) daerah belum punya kewenangan, tetap ada di pusat di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Bahlil di Jakarta, Kamis (12/8).

Dalam aplikasi OSS Berbasis Risiko memang terdapat pilihan menu untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yakni dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. Dalam hal ini, pengurusan RPTKA tetap bisa dilakukan karena nanti akan ada notifikasi pada kementerian teknis yang mengurusnya.

Orang lain juga bertanya?

"Di OSS ini ada RPTKA, kita akan online kan, nanti akan ada notifikasi pada kementerian teknis, ada di Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia.

Pastikan TKA Masuk Indonesia Penuhi Persyaratan

Menteri Bahlil menjelaskan, selama 4 bulan masa transisi, kewenangan pengurusan RPTKA telah didelegasikan ke Kementerian Investasi. Hal ini telah dilakukan kesepakatan bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Investasi.

Namun, hal ini tetap menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pihak yang memberikan izin dari proses pengajuan tersebut. Ini semata-mata kata Bahlil untuk menghindari masuknya TKA yang tidak memenuhi syarat masuk ke Indonesia.

"Jadi jangan sampai ada TKA yang tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia," kata dia.

Menteri Bahlil memastikan TKA yang masuk ke Indonesia sudah memenuhi persyaratan yang ada. Proses ini harus cepat dilakukan karena dia tidak ingin, pekerjaan di pabrik terhambat karena pekerja asing yang bisa mengoperasikannya masih tertahan masuk Indonesia.

"Kami akan bantu karena TKA yang memenuhi syarat itu penting, karena kalau mesin macet di pabrik, kalau orang belum datang ya gimana mau produksi. Jadi kami punya kepentingan sekali," kata dia mengakhiri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal
Bahlil Ungkap 2 Kementerian jadi Biang Kerok Sistem OSS Belum Maksimal

Tersendatnya sistem tersebut karena masih ada 2 kementerian yang belum terkoneksi dengan OSS.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Rem Investasi Asing Masuk IKN Nusantara
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Rem Investasi Asing Masuk IKN Nusantara

Alasan pemerintah membatasi investasi asing masuk dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahlil Ngegas Gebrak Podium Dicecar Media Asing Soal Beri Izin Ormas Kelola Tambang
VIDEO: Bahlil Ngegas Gebrak Podium Dicecar Media Asing Soal Beri Izin Ormas Kelola Tambang

Bahlil Lahadalia menampik tudingan pemberian izin kelola lahan tambang bagi ormas sebagai bentuk janji politik

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah

Wapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong
Menteri Bahlil Ungkap Polemik Sistem OSS di Era Tom Lembong

Pada 2018-2019, ini adalah tahun yang sangat polemik karena pemipin BKPM terdahulu.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa

Bahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang

Baca Selengkapnya
Bahlil: Menteri Investasi Tidak Pernah Bagi-Bagi Bansos!
Bahlil: Menteri Investasi Tidak Pernah Bagi-Bagi Bansos!

Bahlil Lahadalia menegaskan dirinya tidak pernah bagi-bagi bansos seperti yang dituduhkan ekonom Faisal Basri.

Baca Selengkapnya
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah

Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja

Anies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saat Bahlil Ngeles Soal Utang Politik di Balik Izin Tambang untuk Ormas Agama
VIDEO: Saat Bahlil Ngeles Soal Utang Politik di Balik Izin Tambang untuk Ormas Agama "Jangan Lebay!"

Bahlil menegaskan tidak ada unsur politik balas budi terkait pemberian izin tambang untuk ormas berlatarbelakang agama

Baca Selengkapnya