Menteri Basuki ingin 'goyang' putusan MK larang swasta bisnis Air
Merdeka.com - Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang No.7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Sebab, pelaksanaan beleid itu dinilai bertentangan dengan prinsip dalam UUD 1945: kekayaan alam Indonesia dikuasai negara digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, swasta tak lagi diberi kesempatan untuk mengelola komoditas menjadi hajat hidup orang banyak itu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimulyono belum menerima sepenuhnya keputusan itu. Dia akan meminta pendapat Kementerian Hukum dan HAM.
-
Apa yang Megawati minta ke Gubernur Bali terkait krisis air? Megawati meminta Provinsi Bali tidak hanya berfokus kepada urusan pariwisata saja. Sebab, pemerintah setempat juga harus memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup rakyatnya sendiri.
-
Bagaimana Kementerian PUPR mengatasi masalah air? Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur air seperti membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi.
-
Siapa yang terdampak krisis air? Menurut perkiraan PBB pada tahun 2023, 2 miliar orang di seluruh dunia tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman. Jumlah tersebut setara dengan seperempat populasi dunia.
-
Bagaimana cara Megawati mendorong perhatian terhadap krisis air di Bali? 'Kemarin kapan saya bilang, di Pulau Bali saya paksa pak Gubernurnya melakukan FGD (Focus Group Discussion). Karena apa? Bali ini lama-lama ini udah mulai kekurangan air lho,' kata Megawati.
-
Kenapa BP Batam minta dukungan Kementerian? Pada pertemuan ini, Muhammad Rudi juga memohon dukungan Kementerian terkait untuk menggesa penyelesaian Kawasan Rempang Eco-City.
-
Apa yang diminta Kemnaker kepada pemerintah? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
"Ini masih dispute (perselisihan). Kami meminta fatwa terkait perizinan yang sudah berjalan sebelum putusan MK," kata Basuki di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurutnya, fatwa itu nantinya akan dilengkapi dengan enam prinsip pengelolaan SDA.
Pertama, pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu apalagi meniadakan hak rakyat. Kedua negara harus memenuhi hak rakyat atas air. "Akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri."
Ketiga pelestarian lingkungan hidup. Keempat, pengawasan dan pengendalian air mutlak dilakukan negara.
Kelima, BUMN atau BUMD diberikan prioritas untuk mengelola air. Keenam, pemerintah masih dimungkinkan memberikan izin pengelolaan air kepada swasta dengan syarat-syarat tertentu. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaAnwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menyoroti munculnya istilah Mahkamah Kakak dan Mahkamah Adik yang menjadi bahan cemoohan di publik
Baca SelengkapnyaMahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca Selengkapnya