Menteri Erick Ingin Penugasan BUMN Bebas Kepentingan Politik

Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan penugasan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah akan berjalan dengan lebih baik. Hal ini menyusul penerbitan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 Tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Menteri Erick mengatakan, pihaknya saat ini sedang merapikan soal pelaksanaan penugasan pemerintah kepada BUMN melalui adanya Permen tersebut. Berdasarkan kebijakan tersebut, bila ada Penyertaan Modal Negara (PMN) penugasan maka kementerian terkait harus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemenkeu untuk memastikan legalitasnya.
"Sehingga ada black and white bahwa penugasan ini resmi, dan nanti Kemenkeu bisa lihat apakah ini dari belanja K/L ataupun yang namanya PMN. Jadi tidak ada lobi-lobi politik antara BUMN titik-titik langsung ke titik-titik. Ini semua kita tertibkan," ungkap Menteri Erick dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021 pada Kamis (29/4).
Di dalam Permen tersebut, katanya, juga ada mengenai PMN restrukturisasi. Berbeda dengan PMN penugasan, PMN restrukturisasi hanya cukup melibatkan direksi, Kementerian BUMN dan Kemenkeu.
"Kita ada juga poin nomor 3 di Perman ini, mengenai PMN corporate action, dimana corporate action itu tentu harus ada return investment yang baik. Jadi tidak hanya minta-minta saja, dampaknya tidak ada," jelasnya.
Menteri Erick pun menyoroti ketimpangan antara dividen dan PMN di BUMN. PMN yang diprediksi lebih besar dibandingkan dividen pada tahun ini dan tahun depan, mayoritas disebabkan penugasan. Namun pada 2023 - 2024, dividen diprediksi akan kembali lebih tinggi daripada PMN.
Direksi dan Komisaris BUMN Terancam Kena Sanksi Jika Langgar Regulasi soal PMN
Kementerian BUMN mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada komisaris dan direksi BUMN yang terbukti melanggar regulasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN mengenai PMN yang akan diterbitkan pekan ini.
"Terkait sanksi karena PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris, jadi kalau melanggar maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Antara, Rabu (3/3).
Arya menjelaskan bahwa sanksinya berupa tantiem komisaris dan direksi bisa dipotong atau dikurangi jika pelanggarannya ringan.
Jika melakukan pelanggaran sedang atau menengah terkait Permen BUMN baru mengenai PMN tersebut, maka tantiem komisaris dan direksi tidak diberikan.
Sedangkan untuk pelanggaran berat maka baik komisaris maupun direksi akan diberhentikan dari jabatannya. Komisaris BUMN bertugas untuk mengawasi.
"Dengan demikian masalah PMN ini bukan hanya beban direksi, namun juga menjadi beban komisaris agar dewan komisaris atau dewan pengawas melakukan pengawasan secara benar selama proses PMN itu dilakukan," kata Arya Sinulingga.
Menteri BUMN Erick Thohir akan merilis aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan kegiatan korporasi.
Dalam aturan ini, PMN Penugasan harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN. Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.
Dengan demikian tidak ada area abu-abu karena Kementerian BUMN mengharapkan bussines process, bukan project base.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya