Menteri ESDM: Insentif Mobil Listrik Berupa Potongan Pajak, Bukan Uang
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, pemberian insentif kendaraan listrik bagi kendaraan roda empat tidak dalam bentuk uang. Pemberian insentif bagi mobil berupa potongan pajak sebesar 10 persen.
"(Insentif) roda empat bukan uang," ujarnya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Dengan ini, calon konsumen kendaraan listrik cukup menanggung biaya pajak sebesar 1 persen. Saat ini, besaran pajak pertambahan nilai (PPN) kendaraan sebesar 11 persen. "Dengar-dengarnya begitu (1 persen)," ucapnya.
Sementara besaran insentif bagi kendaraan listrik roda dua ditetapkan sebesar Rp7 juta per unit. Pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik untuk program konversi sepeda motor mencapai 50.000 unit pada 2023.
"Tahun ini konversi (sepeda motor) minimum 50 ribu unit," terangnya.
Pemberian insentif kendaraan listrik sendiri akan dilakukan pada Maret 2023 mendatang. Pemberian insentif kendaraan listrik berlaku bagi motor maupun kendaraan roda empat.
"Tadi (rapat) untuk kendaraan listrik, yang dibahas itu. Rencananya (insentif) Maret udah jalan nih ya," katanya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaSubsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaBesaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik dengan hanya menggunakan KTP saja.
Baca SelengkapnyaToyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.
Baca SelengkapnyaTemukan daftar harga mobil listrik terbaru di Indonesia dan insentif pajak yang membuatnya lebih terjangkau.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah fokus terhadap kendaraan roda dua yang sudah over-populasi.
Baca Selengkapnya