Menteri ESDM Khawatir proyek 35.000 MW terseret kasus hukum
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tidak menampik dengan banyaknya kendala proyek pembangunan pembangkit listrik sebesar 35.000 MW. Menurutnya, kendala-kendala ini membayangi investor swasta membantu pemerintah merealisasikan proyek andalan pemerintahan Jokowi-JK.
"Ada tiga hal besar yang selama ini terus kita cermati. Tiga hal yang akan jadi penghalang, membuat target jadi kurang cepat," ujar Sudirman dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (25/6).
Kendala-kendala yang ada tergolong klasik. Namun yang paling dikhawatirkan adalah eksekusi proyek ini justru terseret ke ranah hukum. Seperti yang dialami mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam proyek gardu listrik Jawa-Bali.
-
Bagaimana PLN menarik investor di proyek kelistrikan? Dua prinsip tersebut diterapkan PLN untuk menarik minat para investor agar akses listrik untuk seluruh masyarakat bisa dieksekusi dengan cepat,“ katanya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas program Listrik Desa? Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) menjadi pengawal utama dari target menerangi Indonesia ini.
-
Dimana energi listrik digunakan? Energi listrik memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber penerangan dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat utama dari energi listrik sebagai sumber penerangan adalah memberikan cahaya yang diperlukan untuk melakukan berbagai aktivitas di dalam atau di luar ruangan, terutama pada malam hari.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencurian listrik? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
-
Mengapa program Listrik Desa diluncurkan? Keinginan itu dimulai dari Bantul pada Mei 2015, Pemerintah mencanangkan program pembangkit listrik 35.000 MW melengkapi 7.000 MW yang sudah dibuat pemerintah sebelumnya.
"Boleh dibilang yang paling berat adalah kasus hukum yang dialami oleh oleh profesional oleh PLN, dan pemerintah kita," keluhnya.
Persoalan lain adalah pembebasan lahan pembangunan pembangkit listrik. Sudirman mengatakan persoalan lahan kerap bersinggungan dengan berbagai hal, baik itu di instansi ataupun masyarakat secara langsung.
"Karena lahan tak hanya melibatkan masyarakat, juga melibatkan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), pemerintah negara. Kalau negara bisa lebih lebih terkontrol," kata dia.
Meski begitu Sudirman Said optimis persoalan lahan khusus pembangkit listrik bisa teratasi. Dibanding pembebasan lahan di jaringan transmisi yang masih belum menemukan solusi agar masalah itu bisa diatasi secara cepat.
"Saya optimistis, lahan pembangkit lebih mudah dibanding transmisi. Pembebasan pembangunan jaringan transmisi menyangkut besaran yang cukup panjang, karena melintasi segala macam, bentuk tanah, hutan dan lainnya," kata dia.
Kendala ketiga berupa perizinan. Meskipun pemerintah telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di sektor ketenagalistrikan, langkah ini belum sepenuhnya menjamin izin pembangunan pembangkit listrik berjalan cepat.
"Terutama izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kalau pemerintah pusat kan sudah memberikan berbagai kemudahan," jelas dia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnyapemerintah tengah menyusun payung hukum bagi langkah ekspansi BUMN. Salah satunya PT Pertamina (Persero) ke beberapa sumber energi di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPadahal, Bahlil mengungkapkan Indonesia memiliki cadangan energi terbarukan terbesar.
Baca SelengkapnyaRencana ini sudah beberapa kali dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaArief menyebut ada 2 lokasi dari 1 tempat yang sama digeledah dan baru selesai tadi malam
Baca SelengkapnyaPermasalahan kelebihan pasokan listrik akan teratasi dengan adanya peningkatan konsumsi listrik.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan bahwa potensi energi panas bumi atau geothermal di Indonesia mencapai sekitar 24.000 megawatt (MW), namun belum dioptimalkan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaProses pensiunan dini bakal mempertimbangkan keekonomian dan tidak timbulkan gejolak.
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaSikap tergesa-gesa pemerintah melakukan pensiun dini operasional PLTU Cirebon-1 berpotensi menimbulkan malapetaka bagi masyarakat kelas menengah bawah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca Selengkapnya