Menteri Ferry: Hapus PBB agar rakyat tak merasa tinggal di kontrakan
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Badan Pertanahan Nasional) bakal menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal. Alasannya, jika terus menerus dikenakan pajak, tak sedikit penduduk yang merasa hidup 'ngontrak' di negaranya sendiri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menganalogikan, jika PBB dikenakan tiap tahun, maka negara juga punya kewajiban jika musibah menimpa rumah atau bangunan tersebut.
"Kalau misalnya dia (penduduk) bayar Pajak Bangunan tiap tahun, maka kalau kebakaran negara harus ganti dong. Kan saya (penduduk) bayar pajak," ungkap Ferry di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (2/2).
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang membayar pajak paling rendah? Laporan itu memberikan contoh, seorang Elon Musk membayar hanya sekitar 3% pajak pada tahun 2014 hingga 2018.
Dalam pandangan Ferry, rumah tinggal tidak diharuskan dikenakan PBB. Kecuali bangunan yang bernilai komersil. "Seperti kontrakan, rumah kos, restoran dan hotel itu bayar (PBB) karena ada nilai komersilnya," tutur Ferry.
Sedangkan untuk rumah permukiman hanya dikenakan saat pertama kali pembangunan. "Karena kan pajak pembangunan, berarti saat pertama dia membangun," ucapnya.
Ferry menambahkan, dengan penghapusan pajak bangunan bagi rumah tinggal maka akan terbentuk paradigma di tengah rakyat. Yakni masyarakat jadi tuan rumah di negaranya sendiri.
"Ini tanahnya dia, pemerintahan dia. Jadi akan terbangun sebuah paradigma negeri masyarakat jadi tuan rumah di negaranya," tuturnya.
Ferry yakin kebijakan ini tidak akan membuat penerimaan negara anjlok. "Pada dasarnya penerimaan pajak oleh negara untuk kesejahteraan. Ketika kita beri keringanan dan itu mensejahterahkan, tidak membebani, itu juga bagian dari fungsi pajak," paparnya.
Namun kebijakan ini belum final. rencana penghapusan PBB akan dikoordinasikan lebih dulu dengan Menteri Keuangan."Nanti akan saya surati Menkeu. Ini kan didesain dalam sebuah ketentuan, kita lihat dulu kalau ada PP (Peraturan Pemerintah), PP-nya kita ubah. Kalau aturannya dalam UU (Undang-Undang), UU itu kita ubah. Ubah UU kan harus ada persetujuan DPR," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil.
Baca SelengkapnyaAdjit membeberkan mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdapat perbedaan syarat batas gaji antara yang sudah dan belum menikah, jika ingin membeli rumah program Prabowo.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaAra juga meminta bantuan dari pelaku usaha guna memangkas harga pengadaan material.
Baca SelengkapnyaKebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengenaan iuran bagi perusahaan untuk program Tapera juga berpotensi menganggu arus keuangan (cash flow).
Baca SelengkapnyaPelaksanaan target 3 juta rumah akan diserahkan kepada UMKM, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca SelengkapnyaPKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.
Baca Selengkapnya